BATU – Beban kerja petugas kebersihan Kota Batu yang meningkat saat musim wisata dan agenda besar mulai mendapat perhatian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu tengah menggodok skema kompensasi lembur bagi pasukan kuning, khusus untuk pekerjaan insidental dengan beban tinggi.
Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, selama ini insentif bagi petugas kebersihan masih bersifat situasional. Salah satunya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan saat Lebaran. Ke depan, DLH ingin ada regulasi yang memungkinkan jam kerja ekstra dikompensasikan secara layak.
“Fokus kami memperjuangkan regulasi jam kerja ekstra agar keringat para petugas dapat terbayar secara adil,” paparnya. Namun, upaya itu terbentur moratorium lembur bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Padahal, pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik yang tidak mengenal hari libur.
Baca Juga: DLH Kota Batu Perketat Pengendalian Hulu Brantas, IPAL hingga Konservasi Lahan Jadi Andalan
Beban kerja petugas bahkan meningkat ketika ada event besar yang membuat kunjungan wisatawan meningkat. Dian mencontohkan, dalam salah satu momentum padat agenda beberapa waktu lalu, pasukan kuning harus menangani empat ajang besar dalam sehari. “Teman-teman di lapangan all out bekerja dari pagi sampai ketemu pagi lagi, dan itu memang nyata terjadi,” ujarnya.
Jam kerja ekstra tersebut, lanjut Dian, belum dapat dikonversikan menjadi kompensasi lembur karena terkendala aturan. Kondisi itu membuat pihaknya perlu mencari skema yang tetap sesuai ketentuan anggaran daerah. Karena itu, DLH tengah berkoordinasi untuk mendapatkan diskresi atau kebijakan khusus dari Wali Kota Batu. Skema kompensasi akan dirumuskan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Surat Edaran Wali Kota terkait penggunaan anggaran. Dian menargetkan skema tersebut dapat diselaraskan dalam APBD 2027.
“Namun, kompensasi tidak dirancang untuk lembur rutin setiap akhir pekan. Ini khusus kondisi insidental dengan beban kerja tinggi,” tegasnya. Menurut dia, pembatasan tersebut penting agar penggunaan anggaran tetap terukur. Kompensasi diberikan berdasarkan kebutuhan dan tingkat urgensi pekerjaan di lapangan.
Editor : Aditya N. Rian