Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

95 Persen Pasukan Kuning di Kota Batu Kini Berstatus PPPK

R
NAIK STATUS: Salah seorang penyapu jalanan bertugas di kawasan Jalan Panglima Sudirman kemarin (24/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
NAIK STATUS: Salah seorang penyapu jalanan bertugas di kawasan Jalan Panglima Sudirman kemarin (24/8). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 95 persen petugas kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Perubahan status itu mencakup mayoritas dari 175 petugas penyapu jalan. Sisanya masih bekerja dengan status non-ASN karena terkendala persyaratan administrasi, terutama usia.

Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, perubahan status itu membuat kondisi kepegawaian petugas kebersihan berbeda dibanding tahun lalu. Saat itu, sebagian besar masih berstatus tenaga harian lepas (THL). “Khusus penyapu jalan, dari 175 orang yang ada, mayoritas kini sudah naik status masuk skema PPPK Paro Waktu,” ujarnya.

Namun, tidak semua petugas bisa mengikuti perubahan status tersebut. Faktor usia dan persyaratan administratif menjadi kendala bagi sebagian petugas senior. “Peluang sebenarnya ada pada penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK,” ungkapnya.

Namun, melihat faktor usia dan persyaratan administratif lainnya, hal itu cukup berat bagi sebagian petugas. Ketentuan usia dalam pengadaan ASN mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Untuk PPPK, pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan yang dilamar.

Meski belum berstatus ASN, petugas senior tetap diberdayakan Pemkot Batu. Dian menggunakan mekanisme penyedia jasa perorangan untuk mempertahankan tenaga yang dinilai masih dibutuhkan. Menurutnya, pengalaman petugas senior tetap penting. Terutama untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik Kota Batu.

Advertisement

Artikel Terkait

Pasukan Kuning Akan Dapat Kompensasi Lembur

Pasukan Kuning Akan Dapat Kompensasi Lembur

DLH Kota Batu susun skema kompensasi lembur petugas kebersihan untuk pekerjaan insidental dengan beban kerja tinggi.

Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah

Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah

Pemkot Batu wajibkan warga pilah sampah dari rumah mulai Oktober, Satgas Lintas Sektor dibentuk atasi pembuangan liar.

Respons Aduan Pembakaran Sampah, Sekda Alfi Langsung Sidak TPS Pesanggrahan

Respons Aduan Pembakaran Sampah, Sekda Alfi Langsung Sidak TPS Pesanggrahan

Aduan masyarakat terkait dugaan pembakaran sampah secara terbuka di TPS Desa Pesanggrahan, Jalan Indragiri, langsung memantik respons cepat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer