BATU - Sebanyak 8.000 pekerja rentan di Kota Batu diproyeksikan menerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Bantuan tersebut dibayarkan untuk periode September hingga Desember tahun ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu M. Forkan mengatakan, penerima bantuan diprioritaskan bagi buruh tani serta pekerja sektor pertanian dan perkebunan. Seluruh iuran peserta akan ditanggung Pemkot Batu. Saat ini, Disnaker masih melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
Forkan juga mengaku mengundang perwakilan 24 desa dan kelurahan untuk menyinkronkan data awal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP). Data tersebut kemudian dikembalikan ke desa dan kelurahan untuk divalidasi ulang. “Tim Disnaker masih menyisir desa dan kelurahan yang belum menyelesaikan verifikasi dan validasi,” tambahnya.
Baca Juga: 100 Anak di Kota Batu Terima Beasiswa Rp 377,5 Juta dari BPJS Naker
Langkah tersebut dilakukan untuk memfinalisasi data sebelum penetapan resmi penerima bantuan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Deden Rinifiandi mengatakan, bantuan iuran tersebut mencakup dua program perlindungan dasar. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui dua program tersebut, pekerja rentan mendapat perlindungan finansial ketika mengalami kecelakaan kerja. Keluarga peserta juga memperoleh santunan apabila peserta meninggal dunia. “Tambahan 8.000 peserta ini merupakan tahap lanjutan,” ujarnya. Sebelumnya, Pemkot Batu telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 13.590 pekerja rentan.
Program itu diharapkan memperluas cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Batu. Sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja dan kematian
Baca Juga: 68.808 Pekerja Batu Ditarget Terlindungi BPJS
Editor : Aditya Novrian