Pekerja Rentan Batu Diburu untuk Dapat Perlindungan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:02 WIB
TERIMA BANTUAN: Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal saat apel pagi di Balai Kota Among Tani kemarin (20/4). PROKOPIM KOTA BATU FOR RADAR BATU
TERIMA BANTUAN: Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal saat apel pagi di Balai Kota Among Tani beberapa waktu lalu. (PROKOPIM KOTA BATU FOR RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Pekerja informal menjadi sasaran utama Pemkot Batu dalam memperluas perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Petani, buruh perkebunan, pengemudi ojek daring, pengemudi angkutan kota, hingga pedagang kaki lima masuk dalam kelompok yang disisir.

Pemkot menargetkan 68.808 pekerja terlindungi tahun ini. Dari target tersebut, masih dibutuhkan sekitar 28.138 peserta baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu M. Forkan mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi data pekerja rentan. Pemerintah desa dan kelurahan dilibatkan untuk mencocokkan data dengan kondisi lapangan.

Baca Juga: Pensiun Dini sebelum Ditahan Kejari Kota Batu, Begini Rekam Jejak Agus Suyadi Jadi ASN Pemkot - Radar Batu

Basis data awal berasal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu. Data tersebut kemudian diverifikasi kembali sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Sementara ini, kami cover lebih banyak ke sektor pertanian dan perkebunan seperti buruh,” kata Forkan.

Sebanyak 13.590 pekerja sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bantuan tersebut diproyeksikan membiayai iuran periode September hingga Desember 2026.

Baca Juga: Dipopulerkan Oleh Elizasifa, 3 Film Drama Romantis Indonesia Ini Diangkat Dari Kisah Nyata Viral - Radar Batu

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Deden Rinifiandi mengatakan tahap berikutnya menyasar pekerja informal. Data calon penerima akan diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu.

Kelompok penerima mencakup pekerja dengan risiko kecelakaan dan kematian. Perlindungan diberikan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun, subsidi pemerintah tidak bisa menanggung seluruh pekerja. Karena itu, pekerja informal yang mampu membayar iuran didorong menjadi peserta mandiri.

Baca Juga: Patirtan Sumber Tanjung sampai Makam Kyai Zakaria, Wisata Religi Batu yang Terlupakan - Radar Batu

“Kalau ditanggung Pemkot semua ya anggaran Pemkot terbatas. Karena itu kesadaran mandiri dari masyarakat pekerja informal juga harus terus kita dorong bersama,” tegas Deden.

Untuk mempermudah pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di desa dan kelurahan. Masyarakat bisa dibantu mendaftar tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi salah satu strategi Pemkot Batu mengejar tambahan 28.138 peserta baru. Perlindungan pekerja informal dinilai penting karena kelompok tersebut selama ini banyak bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
pekerja ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan pemkot batu bpjs