BATU, RADAR BATU - Sebanyak 68.808 pekerja ditarget Pemkot Batu terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. Angkanya setara dengan 62,74 persen dari total angkatan kerja. Untuk mengejar target tersebut, masih dibutuhkan sekitar 28.138 peserta baru. Pemerintah kini menyisir 24 desa dan kelurahan untuk memverifikasi dan memvalidasi data pekerja. Terutama sektor informal yang belum masuk kepesertaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu M. Forkan mengatakan verifikasi dan validasi (verval) dilakukan untuk memastikan bantuan perlindungan jaminan sosial tepat sasaran. Tim diterjunkan langsung ke wilayah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. “Beberapa desa yang belum verval kita datangi langsung untuk memastikan penerima manfaat dapat menerima secara langsung,” ujarnya.
Salah satu fokus utama adalah pekerja rentan. Pemkot Batu sebelumnya telah menetapkan 13.590 pekerja sebagai penerima bantuan iuran melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penambahan peserta baru akan dilakukan setelah perubahan anggaran. Bantuan tersebut diproyeksikan membiayai iuran kepesertaan periode September-Desember 2026.
Forkan juga mengaku saat ini tengah memfinalisasi data calon penerima. Pemerintah desa dan kelurahan pun turut dilibatkan. Dia mengatakan basis data awal berasal dari pendataan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu. Data tersebut kemudian diturunkan ke masing-masing desa untuk dicocokkan dengan kondisi terbaru. “Sementara ini, kami cover lebih banyak ke sektor pertanian dan perkebunan seperti buruh,” katanya.
Penyisiran dilakukan secara bertahap. Sejumlah wilayah yang telah didatangi antara lain Desa Songgokerto, Bumiaji, Giripurno, Sumberbrantas, dan Sumbergondo. Data yang sudah diverifikasi selanjutnya disinkronkan sebelum penerima ditetapkan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Deden Rinifiandi mengatakan tambahan peserta tersebut merupakan kelanjutan dari program perlindungan pekerja rentan yang sudah berjalan.
“Tahap pertama sudah keluar SK-nya sebanyak 13.590 pekerja, dan kini disusul tahap kedua untuk sektor informal,” ungkapnya. Menurut Deden, proses penetapan tidak hanya berhenti di desa. Data diserahkan ke Disnaker untuk diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu. Kemudian, baru ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Program itu mencakup sejumlah kelompok pekerja berisiko. Di antaranya pengemudi angkutan kota, pengemudi ojek daring, dan pedagang kaki lima. Perlindungan yang diberikan berfokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski demikian, Deden mengingatkan subsidi pemerintah terbatas. Tidak seluruh pekerja dapat terus-menerus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, kepesertaan mandiri harus diperluas. Terutama bagi pekerja informal yang memiliki kemampuan membayar iuran. “Kalau ditanggung Pemkot semua ya anggaran Pemkot terbatas. Karena itu kesadaran mandiri dari masyarakat pekerja informal juga harus terus kita dorong bersama,” tegasnya.
Untuk mempermudah pendaftaran mandiri, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di tingkat desa dan kelurahan. Agen tersebut diharapkan membantu masyarakat mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. “Tim agen Perisai kita sebar di masing-masing desa kelurahan untuk membantu pendaftaran mandiri,” jelas Deden.
Persoalan lain muncul pada sektor konstruksi. Pemkot juga mendorong perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda). Sektor tersebut dinilai memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Namun, pencatatan kepesertaan konstruksi masih menghadapi persoalan administrasi. Proyek yang dikerjakan di Kota Batu tidak selalu didaftarkan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan di Batu.
Jika administrasi kepesertaan dilakukan di daerah asal kontraktor, pekerja tersebut tidak masuk dalam capaian UCJ Kota Batu. Karena itu, perlu ada sinkronisasi antara lokasi proyek, domisili pekerja, dan administrasi kepesertaan. Langkah tersebut penting agar capaian perlindungan pekerja daerah tidak bias secara statistik.
Target 68.808 peserta pada 2026 kini berpacu dengan waktu. Verval desa dan subsidi pekerja rentan menjadi strategi jangka pendek. Sementara, kepesertaan mandiri dan pembenahan administrasi proyek menjadi kunci jangka panjang. Sebab, mengejar angka UCJ bukan sekadar menambah peserta. Yang lebih penting, pekerja yang benar-benar bekerja dan berisiko di Kota Batu harus tercatat serta terlindungi secara nyata.
Editor : Fajar Andre Setiawan