BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota Batu menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai strategi jangka panjang menyelamatkan mata air yang terus mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan.
Regulasi tersebut disusun dengan horizon 30 tahun dan akan menjadi acuan utama pembangunan daerah agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, khususnya kawasan resapan air di hulu Sungai Brantas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan Perda RPPLH akan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Baca Juga: Kota Batu Masih Punya Kualitas Air Terbaik di Jatim, Meski Debit Mata Air Terus Menurun - Radar Batu
"RPPLH akan menjadi kompas pembangunan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari setiap kebijakan daerah," ujarnya.
Dokumen tersebut memuat inventarisasi daya dukung lingkungan, kapasitas air tanah, pemanfaatan air permukaan, hingga pemetaan kawasan resapan yang mulai mengalami tekanan.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kelurahan Temas, Kota Batu Sudah Dipulangkan dari RS - Radar Batu
Selain itu, penyusunannya diselaraskan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 2026–2056 guna memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurut Dian, regulasi ini menjadi penting karena perkembangan permukiman, pariwisata, dan aktivitas ekonomi terus mengurangi tutupan lahan yang selama ini berfungsi menyerap air hujan.
Editor : Fajar Andre Setiawan