BATU, RADAR BATU - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disiapkan Pemkot Batu sebagai langkah jangka panjang untuk menyelamatkan mata air yang terus tertekan akibat alih fungsi lahan. Regulasi dengan horizon 30 tahun itu diharapkan menjadi dasar hukum pengendalian pembangunan. Selain itu, juga untuk menjaga kawasan resapan air di hulu Sungai Brantas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan RPPLH akan menjadi acuan seluruh kebijakan pembangunan daerah. Perda tersebut juga bakal diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen tersebut memuat inventarisasi daya dukung lingkungan, kapasitas air tanah, pemanfaatan air permukaan, hingga pemetaan kawasan resapan yang mulai kritis.
Menurut Dian, penyusunan perda diperlukan. Sebab, tekanan terhadap sumber daya air terus meningkat. Hal itu seiring berkembangnya kawasan permukiman, pariwisata, dan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut menyebabkan berkurangnya tutupan lahan yang selama ini berfungsi menyerap air hujan. “Untuk itu, RPPLH akan menjadi kompas pembangunan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari setiap kebijakan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kelurahan Temas, Kota Batu Sudah Dipulangkan dari RS - Radar Batu
Penyusunan regulasi itu juga diselaraskan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 2026-2056. Tujuannya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Khususnya di kawasan resapan air. Sebagai daerah hulu Sungai Brantas, Kota Batu juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jatim. Itu dilakukan agar pengelolaan lingkungan di wilayahnya mendukung keberlanjutan ekosistem di daerah hilir.
Di sisi lain, Perumdam Among Tirto mulai menambah sumber air baku. Itu dilakukan melalui kerja sama dengan warga Dusun Glonggong, Kelurahan Temas. Tujuannya untuk memanfaatkan Sumber Genengan. Direktur Perumdam Among Tirto Ahmad Yusup mengatakan langkah tersebut diharapkan mengurangi defisit pasokan air bersih. Sebab, kekurangan air selama ini menyebabkan distribusi bergilir di kawasan selatan Kota Batu.
“Ke depan kebutuhan air di Beji, Pendem, dan Mojorejo diharapkan terpenuhi sehingga distribusi bergilir di Temas bisa dihentikan,” katanya. Namun, Yusup menilai upaya menjaga mata air tidak bisa hanya dibebankan kepada Kota Batu.
Baca Juga: Kota Batu Masih Punya Kualitas Air Terbaik di Jatim, Meski Debit Mata Air Terus Menurun - Radar Batu
Menurutnya, pemerintah daerah di Malang Raya juga perlu terlibat dalam pemulihan kawasan hulu. Pasalnya, Kota Malang dan Kabupaten Malang turut memanfaatkan sumber air yang berasal dari Kota Batu. “Kami berharap Pemkot Malang dan Pemkab Malang ikut berperan aktif menjaga serta memulihkan kelestarian sumber air di Kota Batu,” tegasnya.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang Purnawan Dwikora Negara mendukung penyusunan Perda RPPLH. Menurutnya, regulasi tersebut harus menjamin hak masyarakat atas air. Selain itu, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kawasan hulu dari eksploitasi berlebihan.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pertanian harus menjadi prioritas sebelum pemanfaatan untuk kepentingan komersial. “Yang terpenting bukan hanya menyusun aturan, tapi juga konsisten dalam penegakan hukum di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan