Perda PSU Kota Batu Resmi Disahkan, Pengembang Nakal Terancam Kehilangan Celah Hindari Penyerahan Fasum

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:25 WIB
Wali Kota Batu Nurochman (dua dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto (dua dari kanan) setelah menandatangani nota kesepakatan pengesahan raperda di Gedung DPRD Kota Batu pada Senin (27/7). (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)
Wali Kota Batu Nurochman (dua dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto (dua dari kanan) setelah menandatangani nota kesepakatan pengesahan raperda di Gedung DPRD Kota Batu pada Senin (27/7). (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)

BATU, RADAR MALANG – DPRD dan Pemkot Batu resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam rapat paripurna, Senin (27/7). Regulasi baru ini disiapkan untuk memperketat pengawasan sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pengembang untuk menunda penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Melalui perubahan perda tersebut, pemerintah berharap proses penyerahan aset PSU kepada Pemkot Batu berjalan lebih tertib. Dengan begitu, fasilitas yang telah dibangun pengembang dapat segera dikelola pemerintah dan memperoleh dukungan anggaran pemeliharaan melalui APBD.

Juru Bicara DPRD Kota Batu Agung Sugiyono menjelaskan, perda sebelumnya masih mengatur kewajiban penyerahan PSU secara umum dan belum menguraikan secara rinci mekanisme maupun sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemkot Batu Buru Penyerahan PSU 60 Perumahan

"Regulasi baru ini diarahkan untuk menutup celah hukum agar pengembang tidak bisa lagi menunda penyerahan aset PSU," tegas Agung.

Selain memperjelas kewajiban pengembang, revisi perda juga mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan secara berkala dan terpadu. Ketentuan tersebut dirancang untuk mencegah penyalahgunaan fungsi PSU setelah kawasan perumahan dibangun.

Dengan aturan yang lebih rinci, fasilitas umum dan fasilitas sosial diharapkan tidak lagi dialihfungsikan ataupun diperjualbelikan menjadi kavling komersial. Proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah pun diproyeksikan berlangsung lebih efektif sehingga perbaikan maupun pemeliharaan infrastruktur dapat segera dianggarkan melalui APBD.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyambut baik pengesahan revisi Perda PSU tersebut. Menurutnya, substansi regulasi telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya disahkan menjadi perda.

Baca Juga: 11 Pengembang Serahkan PSU Senilai Rp741 Miliar kepada Pemkot Batu

"Saya berharap pengetatan aturan dalam Perda baru ini bakal menciptakan iklim perumahan yang lebih tertib di Kota Batu," ujarnya.

Pemkot Batu berharap keberadaan perda baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang menghuni kawasan perumahan.

Editor : Aditya Novrian
psu dprd perda kota batu