Radar Batu - Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 telah mencapai sekitar 97 persen hingga Maret ini.
Walaupun sebagian besar dana sudah diterima para penerima manfaat, Taspen tetap mengingatkan peserta agar berhati-hati. Pasalnya, pencairan dana dalam jumlah besar kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Cair Otomatis, Tanpa Biaya Tambahan
Perlu diketahui, pencairan THR dilakukan secara otomatis ke rekening penerima. Para pensiunan tidak perlu melakukan proses otentikasi ulang ataupun mendaftar kembali di kantor cabang Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dikenakan biaya apa pun.
Ia menekankan bahwa Taspen tidak pernah meminta biaya layanan maupun data pribadi tambahan melalui saluran tidak resmi dalam proses pencairan THR. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3 Langkah “Tahan, Pastikan, Laporkan” Agar Rekening Aman
Seiring maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi dan meminta data pribadi atau mengirim tautan mencurigakan, Taspen juga membagikan panduan sederhana bagi para pensiunan.
Apabila menerima informasi yang meragukan, peserta diminta menerapkan tiga langkah berikut:
-
Tahan
Jangan langsung percaya pada pesan singkat, WhatsApp, atau surat yang mengatasnamakan Taspen, terutama jika berisi tawaran hadiah atau permintaan data perbankan. -
Pastikan
Verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi Taspen, seperti Call Center di nomor 1500919, media sosial resmi, atau dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. -
Laporkan
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui layanan pengaduan resmi Taspen di nomor yang sama.
Update Penyaluran THR ASN dan Swasta 2026
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR. Dalam kebijakan tersebut, komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN aktif diberikan hingga 100 persen.
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 14 Maret 2026 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret.
Apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum membayarkan THR, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh diberikan secara mencicil.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Sumber: https://jawapos.com/nasional/2603100221/thr-pensiunan-sudah-cair-taspen-ingatkan-waspadai-modus-tipu
Editor : Fajar Andre Setiawan