BATU - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pemilik truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu pada 18 Februari akhirnya memenuhi pemeriksaan di Mapolres Batu pada 6 Maret lalu.
Kehadirannya membuka titik terang terkait kepemilikan kendaraan berat yang sebelumnya menabrak sejumlah kendaraan akibat rem blong dan menewaskan satu pengemudi ojek online (ojol). Pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Batu.
Namun, yang hadir bukan pemilik tunggal, melainkan perwakilan manajemen angkutan. Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo mengatakan, saksi yang hadir berinisial S. “Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan. Panggilan pertama dikirim pada 25 Februari, setelah sopir truk ditetapkan sebagai tersangka. Namun pemilik kendaraan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Surat panggilan kedua kemudian dilayangkan pada 28 Februari. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa kepemilikan truk tidak berada pada satu individu. Kendaraan tersebut dimiliki secara kongsi atau kerja sama beberapa pihak dalam sistem komisionasi.
Karena itu, pihak yang hadir dalam pemeriksaan merupakan perwakilan manajemen yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan. Meski begitu, penyidik menegaskan pihak tersebut tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan armada.
Selain proses hukum pidana, kepolisian juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Penyidik menyarankan agar pihak pemilik truk segera mengambil langkah konkret untuk membantu korban kecelakaan.
“Kami menyarankan agar pihak pemilik memberikan ganti rugi kepada para korban yang terdampak,” kata Atang. Bentuk bantuan tersebut diharapkan mencakup biaya pengobatan maupun kerugian materiil yang dialami korban.
Meski pemilik kendaraan telah diperiksa, penyidik belum memastikan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik masih menyusun konstruksi hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami masih akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan status hukum berikutnya,” ujar Atang. Proses penyidikan juga terus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batu.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan. “Kami ingin memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik armada,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian