Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sebelumnya Mangkir, Polres Panggil Lagi Pemilik Truk Maut

Fajar Andre Setiawan • Senin, 2 Maret 2026 | 10:20 WIB

REM BLONG: Polres Batu dan relawan melakukan evakuasi terhadap armada yang terlibat dalam laka truk rem blong pada 18 Februari lalu.
REM BLONG: Polres Batu dan relawan melakukan evakuasi terhadap armada yang terlibat dalam laka truk rem blong pada 18 Februari lalu.

BATU - Penyidikan kasus kecelakaan maut truk rem blong di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu pada 18 Februari lalu memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, penyidik Satlantas Polres Batu kini melayangkan surat panggilan kedua bagi pemilik truk yang berdomisili di Kabupaten Jember tersebut. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo mengungkapkan, sejatinya surat undangan pemeriksaan sudah dikirimkan sejak 25 Februari lalu. Namun, hingga batas waktu 27 Febaruari yang ditentukan, pemilik kendaraan belum juga tiba ke Polres Batu. “Sabtu lalu (28/2), kami sudah layangkan surat pemanggilan kedua melalui pos," terangnya.

Atang menegaskan kepolisian memiliki prosedur tetap dalam menangani saksi atau pihak terkait yang tidak kooperatif. "Jika panggilan satu sampai tiga kali tetap tidak hadir, ya kami yang akan jemput bola ke sana (Kabupaten Jember). Itu sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Di sisi lain, penyidik terus memperkuat bukti dengan memeriksa saksi-saksi kunci. Sejauh ini, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan resmi. Dua saksi merupakan warga sekitar lokasi kejadian yang melihat langsung detik-detik kecelakaan, sementara satu lainnya adalah saksi ahli dari Dishub yang membedah kelaikan teknis kendaraan maut tersebut.

Terkait penggunaan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pihaknya mengaku saat ini belum merasa perlu menggunakan alat simulasi digital tersebut. Sebab, fokusnya tertuju pada upaya percepatan pengumpulan alat bukti untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka lainnya.

Hal itu dilakukan lantaran penyidik berkejaran dengan masa penahanan tersangka sopir yang telah ditetapkan sejak 21 Februari lalu. Polisi harus memastikan berkas perkara rampung sebelum masa penahanan habis. Apalagi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batu untuk memulai koordinasi hukum. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#Laka Maut #jl pattimura #truk rem blong #truk maut #laka lantas