Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dengar Anggota Brimob Aniaya Pelajar, Kapolri Perintahkan Hukum Berat Oknum!

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 24 Februari 2026 | 06:00 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Majalengka, Jawa Barat. (Mabes Polri)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Majalengka, Jawa Barat. (Mabes Polri)

Radar Batu – Anggota Brimob berinisial MS, diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas. Menanggapi kasus viral di Indonesia tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap oknum tersebut. 

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya pada Senin (23/2).

Ia juga mengatakan, telah memberikan instruksi kepada Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara ini dengan proses yang transparan. 

“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” katanya.

Pada hari ini pukul 14.00 WIT, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS.

Sidang kode etik tersebut akan digelar sesuai dengan prosedur. terdapat dua metode, pertama yakni proses yang dibuka untuk umum, kedua akan ada proses yang dijalani secara tertutup guna mendalami kejadian sebenarnya. Meski demikian, hasil akan diumumkan secara terbuka. 

Agar mempercepat proses hukum, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda menjelaskan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Peristiwa bermula saat patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

 

 

 

 

 

 

Berawal dari Kompleks Mangga Dua, Langgur. Patroli menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Setelah menerima laporan, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual. 

Sekitar 10 menit berada di lokasi tersebut, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Guna mendapatkan perawatan medis, korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Hingga pada 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia. 

 

Author: Salma Ayu Aisyah

Editor : Fajar Andre Setiawan
#brimob #kapolri