Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dua Tersangka Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia Berhasil Ditahan per Hari Ini

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan pers.

Radar Batu—Dua orang tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai hari ini (10/2). Dua tersangka itu adalah bos DSI berinisial TA dan ARL yang sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin (9/2)

Dari tiga tersangka yang dipanggil kemarin, hanya MY yang tidak memenuhi panggilan. Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap TA dan ARL dilaksanakan sesuai jadwal.

”Untuk tersangka atas nama TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 Wib dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 12.30 WIB, dimana penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka TA,” terang Ade Safri.

Sementara tersangka ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham DSI tiba di ruangan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Penyidik mulai memeriksa ARL pada pukul 14.00 WIB dengan 138 pertanyaan.

”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026,” jelasnya.

Tersangka MY selaku mantan direktur DSI yang tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit akan diperiksa pada Jumat (13/2). Dia memastikan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Perkembangan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut akan terus disampaikan kepada publik.

”Semua kami dalami, semua kami dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata dia.

Sebelumya, tiga orang tersangka yang hendak bepergian ke luar negeri berhasil dicegah oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari lalu. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.

”Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap Ade Safri pada Jumat (6/2).

 

Penulis: Qonita Naila Syahida

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pt dana syariah indonesia #Dittipideksus #Fraud