BATU - Tak semua proyek pembangunan dan perbaikan area permukiman di Kota Batu berjalan lancar. Ada dua proyek yang menemui kendala bahkan pengerjaannya sempat macet. Yakni pavingisasi di RT 1/RW 3, Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu dan perbaikan talang air rusak di Pasar Induk Among Tani Batu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggarap 50 proyek pembangunan dan perbaikan area permukiman pada tahun ini. Sebenarnya ada 70 titik yang diajukan pada 2024 lalu. Namun, ada beberapa titik yang lokasinya berdekatan. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melakukan pemampatan.
Proyek yang paling banyak dikerjakan di antaranya drainase, pavingisasi, dan plengsengan. Kepala Bidang Cipta Karya Disperkim Kota Batu Syeh Zaenal Arifin mengatakan 20 titik sudah selesai digarap. Saat ini masih ada 30 titik yang pembangunan atau perbaikannya sedang dalam progres. Termasuk dua proyek yang terhambat tadi.
“Beberapa proyek juga baru kami ajukan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Alasannya berkas usulan yang tak kunjung dilengkapi pemohon,” terangnya. Hingga saat ini juga masih banyak pemohon yang belum melengkapi berkas persyaratan. Syeh mengaku akan terus memperketat sejumlah persyaratan.
Apalagi berkaca dari insiden jatuhnya salah seorang pekerja di pasar induk dari lantai tiga hingga tewas di tempat pada 19 Agustus lalu. Syeh mengaku kini lebih teliti terhadap status sertifikasi pekerja di lapangan. Khususnya yang akan diberdayakan untuk perbaikan teknis di ketinggian. Sebab, mereka perlu mengantongi sertifikasi khusus.
Yakni sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT). Syeh mengakui bila dalam perjanjian kontrak belum menyebutkan secara detail persyaratan tersebut. Itulah mengapa pihak ketiga berani memperkerjakan tenaga yang belum tersertifikasi.
“Setelah proyek perbaikan talang di pasar induk dimulai kembali, pekerja di sana dipastikan sudah bersertifikasi semua,” terang Syeh. Masalah tak berhenti di sana. Proyek pembangunan dan perbaikan di pasar induk tidak hanya untuk mengganti talang air rusak saja. Melainkan juga peningkatan kapasitas drainase.
Tujuannya agar area parkir pasar induk bisa dilewati dan digunakan bus pariwisata. Sayangnya, proyek tersebut belum tersentuh pengerjaan sampai saat ini. Penyebabnya adalah keterlambatan pengiriman material dari pabrik. “Jadi kami masih fokus penggantian talang air yang rusak saja,” tegasnya.
Keterlambatan pengiriman material dari pabrik juga dialami proyek pavingisasi dan gorong-gorong di Desa Oro-Oro Ombo. Itulah yang membuat proyeknya ngadat hingga kemarin (3/10). Pasalnya, material baru akan dikirim pada 6 Oktober nanti. Akibat keterlambatan pengiriman material itu, gorong-gorong yang sudah digali terpaksa harus ditutup kembali.
Syeh menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran waktu bagi pihak pelaksana. Kontrak proyek tersebut akan tetap berjalan selama 60 hari atau dua bulan. Kendati dia menilai pengerjaan proyek tersebut sebenarnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan saja. “Kalau masalahnya dari pabrik, kami tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya.
Syeh menarget 30 proyek yang berjalan akan selesai November mendatang. Selama ini kontrol rutin terus dilakukan. Ditanya perihal pelaksana yang abai dan lalai, dia mengatakan akan menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi. Khususnya dalam pertimbangan pemilihan rekanan agar lebih selektif ke depannya.
Menanggapi macetnya dua proyek itu, Dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB) Ir Sugeng Prayitno Budio MS mengatakan alasan keterlambatan pengiriman material yang disampaikan pelaksana tetap tidak bisa diterima sebagai pembenaran kemoloran proyek. Sebab setiap proyek sudah memiliki jadwal yang detail.
Itu tertuang dalam time schedule kurva S yang wajib dibuat kontraktor. Dalam kurva s itu terdapat rincian pengerjaan tiap tahapnya. Termasuk kapan barang didatangkan dan kapan mulai dilakukan pembongkaran. Sehingga dia menilai ada indikasi dua syarat utama proyek yang tidak dipenuhi dengan baik. Yakni syarat administrasi dan syarat teknis.
Dalam syarat teknis ada empat aspek yang harus dipenuhi. Yakni aspek keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan. Empat aspek itu tidak hanya berkaitan dengan pekerja saja. Melainkan juga dengan aktivitas dan lalu lintas masyarakat di sekitar proyek.
“Kalau dilihat di area proyek kan tidak ada pembatas dan tanda berbahaya di sana,” ujarnya.
Itu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran syarat teknis. Sebab, lubang dibiarkan begitu saja selama beberapa hari. Dia meminta Pemkot Batu agar lebih selektif memilih pelaksana. Sebab, itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho