RADAR BATU - Pemerintah secara resmi telah menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor bekas di Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan baru dibeli dari dealer.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Sejumlah Negara Asia, Kemenkes RI Himbau Masyarakat untuk Siaga!
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Meski biaya balik nama sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi lain.
Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: 470 Pemilik Vila di Kota Batu Tuntut Tiga Hal setelah Jadi WP
Besaran biaya ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku pada Polri.
PKB dihitung berdasarkan nilai kendaraan dan dapat dilihat pada lembar STNK. Terdapat juga denda PKB jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak tahunan sebelumnya.
Untuk kendaraan roda dua, SWDKLLJ dibebankan sebesar Rp35.000. Biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000, penerbitan TNKB sebesar Rp60.000, dan penerbitan BPKB sebesar Rp225.000.
Kebijakan penghapusan biaya balik nama ini memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan bekas, karena legalitas kepemilikan menjadi lebih jelas dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.
Selain itu, pemilik dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara daring tanpa harus datang ke Samsat, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Ringkasan Biaya Administrasi Setelah Balik Nama Kendaraan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai kendaraan dan wilayah
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
- Penerbitan STNK: Rp100.000 (roda dua/tiga)
Baca Juga: Ribuan Ojol Demo dengan Off Bid 24 Jam, Ini Daftar Tuntutannya!
- Penerbitan TNKB: Rp60.000 (roda dua/tiga)
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 (roda dua/tiga)
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan masyarakat dalam mengurus kepemilikan kendaraan bekas.(NR)
Editor : Aditya Novrian