BATU - Pendataan vila di Kota Batu sebagai Wajib Pajak (WP) sudah dimulai awal bulan ini. Pelaku usaha vila sebentar lagi resmi menjadi penyumbang pendapatan daerah dari sektor Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) perhotelan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menarget ada 1.000 vila yang akan menjadi WP baru. Untuk itu proses pendataan harus dilakukan seteliti mungkin. Proses pendataan harus melalui sejumlah verifikasi.
Mulai hasil pelacakan usaha melalui sejumlah aplikasi dan platform reservasi penginapan secara online hingga survei lokasi yang dilakukan beberapa kali. Itu bertujuan memastikan bila bangunan benar-benar disewakan sebagai vila.
Sebab, Adhim mengatakan tidak semua vila memiliki tanda pengenal khusus. Seperti papan yang bertulisan vila berikut namanya.
Baca Juga: Staycation Mewah Ala Pulau Dewata di Casa Larist Villa Kota Batu
Beberapa tampak seperti bangunan rumah tinggal. Tanpa meja resepsionis bahkan tanpa pemasaran melalui aplikasi digital resmi.
“Ada yang promosi secara manual melalui mulut ke mulut dan memasang WhatsApp story saja,” ungkapnya.
Tipe vila tersebut, menurut Adhim sulit untuk diverifikasi. Kecuali, pemilik usaha punya kesadaran untuk kooperatif. Pria asal Kota Semarang itu masih belum bisa memberikan jumlah vila yang sudah terdata sebagai WP baru.
Sebab, prosesnya baru berjalan satu hari pada Jumat lalu (2/5). Namun, dia memastikan semua vila yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disasar.
Baca Juga: Villa Nyaman dan Terjangkau di Batu: Cocok untuk Liburan Bareng Teman
“Tarif pengenaan pajaknya nanti sama seperti hotel yakni sebesar 10 persen,” tegasnya.
Adhim menambahkan jumlah WP hotel saat ini mencapai 156. Mulai dari hotel melati hingga hotel bintang lima. Masuknya pelaku usaha vila sebagai WP baru di sektor PJBT perhotelan akan mengakomodasi pergeseran perilaku konsumen hotel saat ini.
Kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja membuat masyarakat kini lebih memilih penginapan yang lebih terjangkau. Salah satunya yakni vila. Sehingga, Adhim memprediksi okupansi vila ke depan akan terus mengalami peningkatan.
Dengan begitu, potensi pendapatan pajak perhotelan tetap terserap dengan baik dan optimal. Capaian PJBT perhotelan selama ini cukup positif. Realisasinya selalu melampaui target. Seperti pada 2024 lalu, realisasi pajak perhotelan mencapai 101 persen atau berkisar Rp 46,5 miliar dari total target sebesar Rp 45,5 miliar. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian