Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 27 Februari 2025 | 18:55 WIB
AKAN DITUTUP: Salah satu toko minuman beralkohol bakal ditutup selama bulan Ramadan.
AKAN DITUTUP: Salah satu toko minuman beralkohol bakal ditutup selama bulan Ramadan.

BATU - Mulai 1 Maret mendatang semua tempat hiburan di Kota Batu dilarang beroperasi.

Itu untuk menghargai bulan suci Ramadan yang akan dimulai pada tangga tersebut.

Beberapa tempat hiburan yang dilarah buka di antaranya diskotik, tempat menjual minuman beralkohol (minol), karaoke, panti pijat, hingga tempat biliar.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal itu.

Setidaknya, SE tersebut akan terbit pada 1 Maret itu juga.

Sebab, dia harus menunggu Wali Kota Batu Nurochman selesai dan pulang retret dari Magelang pada 28 Februari nanti.

“Yang jelas tempat hiburan tidak boleh beroperasi satu bulan penuh selama bulan Ramadan,” ungkapnya.

Heli mengaku akan menindak tegas para pelaku usaha tempat hiburan yang bandel.

Meski begitu, dia menyebut itu bukan hal baru bagi pelaku usaha tempat hiburan.

Sebab, setiap tahun regulasi yang diterapkan sama.

Selain itu, pelaku usaha kuliner juga diminta agar memasang tirai di kedai atau warungnya masing masing.

Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Menanggapi hal itu, salah seorang staf toko minuman keras Nusantara Kota Batu, Sulis mengaku tak keberatan dengan regulasi tersebut.

Sebab, hal itu sudah rutin ia lakukan selama bulan Ramadan.

“Sesuai aturan dari Pemkot Batu, kami harus dan selalu taat dengan aturan tersebut,” tegasnya. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#ramadan 1446 H #Tempat hiburan malam (THM) selama puasa #hiburan malam ditutup Ramadhan