
BATU, RADAR BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/9). Pelimpahan ini menandai babak baru kasus yang bergulir sejak Juni lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pelimpahan ini berarti proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap. "Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan," ujarnya, Kamis (1/10).
Setelah surat dakwaan rampung, Silmy bersama tujuh tersangka lain akan memasuki tahap persidangan. Budi menegaskan seluruh fakta dan alat bukti, termasuk saksi-saksi, akan dibuka dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Juni 2026, yang kemudian membuat Silmy menyerahkan diri. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan dugaan total uang yang diperoleh mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Silmy dijerat dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan Pasal 12B soal gratifikasi.
Di tengah proses ini, penyidik juga tengah mendalami temuan baru soal dugaan pemberian uang rutin dari Silmy kepada dosen pembimbing program doktoralnya di Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. "Kami mendalami adanya dugaan pemberian uang kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya yang dilakukan secara rutin setiap kali kegiatan bimbingan," ungkap Budi, dengan salah satu nominal yang terungkap berkisar Rp3 juta per sesi bimbingan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Resmi Tersangka Korupsi Pasar Among Tani
Menanggapi berbagai pemberitaan ini, kuasa hukum Silmy, Soleman, meminta publik tidak menghakimi kliennya sebelum ada putusan pengadilan. "Silmy Karim belum pernah diadili, tetapi di ruang publik ia seolah sudah divonis," ujarnya, mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Silmy juga sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menguatkan keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan terhadapnya.



