Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi MBG Tetap Berjalan, Data SPPG Daerah Terus Dianalisis

JAKARTA, RADAR BATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di daerah.
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah menerima laporan dan kini tengha mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tersebut.
“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang dalam 10 hari,” ujar Anang, Selasa (14/7).
Selain itu, pihak Jampidsus juga tengah mendalami data-data yang dikumpulkan oleh kejaksaan tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas penyelewengan tersebut. Dengan begitu, penyidik akan mengkaji potensi adanya dugaan pelanggaran hukum lain di samping modus jual beli titik SPPG.
"Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini," kata Anang.
Sementara itu, pihak Kejagung berkomitmen akan memastikan data SPPG yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah akan tetap dianalisis guna menelusuri keterkaitannya dengan tujuh tersangka kasus dugaaan korupsi MBG.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi MBG: Diduga Mainkan Proyek Food Tray, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka
Anang juga menegaskan bahwa berhentinya kegiatan pengumpulan datadan keterangan terkait MBG bukan berarti proses penyidikan perkara juga berhenti.
Anang menyampaikan bahwa pengusutan perkara tersebut dilakukan demi menjaga program MBG tetap berjalan sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tata kelolanya akan lebih terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya penyelidikan atau penyidikan baru berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Anang belum memberikan kepastian.
"Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi," kata dia.



