
BATU, RADAR BATU - Pengiriman 5 kilogram ganja dari luar Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi digagalkan Polres Batu pada kuartal IV 2026. Kasus yang melibatkan tersangka berinisial DK itu menunjukkan perubahan modus peredaran narkotika, dari sistem ranjau ke pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket. Di sisi lain, polisi mencatat pengguna narkotika kini juga menyasar kalangan petani dan pekebun usia produktif.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Panji Gedhe Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen. Disebutkan ada paket mencurigakan yang dikirim melalui jalur darat menuju Kota Batu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Jose Poernomo Sempat Unggah Film Jelangkung Garapannya Tahun 2001 di YouTube
Hasil uji laboratorium memastikan paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak yang memesan barang tersebut hingga menangkap DK. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, menurut Panji, mulai enam tahun hingga 20 tahun penjara.
Panji menyebut pengungkapan itu sebagai bagian dari program Jogo Omah yang diinisiasi Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Program tersebut diarahkan untuk menekan peredaran narkotika hingga tingkat lingkungan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar di wilayah Kota Batu,” ujarnya.
Baca Juga: Andien Rilis Video Musik untuk Lagu Naksir, Hadirkan Ario Bayu hingga Dion Wiyoko
Pesan Lewat Medsos
Kepala Satreskoba Polres Batu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Boby Abadi Rustam menjelaskan, DK tidak menggunakan modus ranjau seperti yang kerap ditemukan dalam transaksi narkotika. Tersangka memesan 5 kilogram ganja melalui percakapan di media sosial. Barang itu kemudian dikirim dari luar Pulau Jawa menggunakan jasa ekspedisi resmi.
Nilai ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 25 juta. Pengiriman melalui perusahaan ekspedisi menjadi salah satu aspek yang ditelusuri polisi dalam perkara ini. “Jadi mereka tidak lagi memakai sistem ranjau seperti yang biasa terjadi sebelumnya,” kata Boby.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 23 Oktober: Hujan Ringan Siang hingga Sore, Angin Kencang 27,8 Km/Jam
Menurut dia, DK merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun lalu. Namun, perkara sebelumnya bukan kasus narkotika. Dalam catatan kepolisian, DK selama ini berstatus sebagai pengguna.
Boby mengatakan, faktor ekonomi mendorong DK mencoba menjadi pengedar setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Namun, keterangan mengenai motif tersebut masih merujuk pada penjelasan kepolisian.

