Radar Batu – Menjelang bulan ramadhan 1447 Hijriah pada tahun 2026, Baznas RI resmi tetapkan jumlah yakni untuk zakat sebesar Rp50.000 dan fidyah sebesar Rp65.000 yang harus dibayarkan.
Menurut Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, nominal yang ditetapkan merupakan hasil dari pengkajian mendalam dan pertimbangan terkait harga beras di Indonesia. Nilai tersebut berlaku khusus untuk pembayaran melalui BAZNAS kabupaten/kota masing-masing.
Meski demikian, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang merata bagi masyarakat. Tidak dipungkiri juga, apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Noor juga mengungkap bahwa akan dilakukan penyesuaian.
Dengan regulasi yang ada, diharapkan pengelolaan zakat dan fidyah dapat berjalan tertib dan memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan penerimanya.
Waktu pembayaran zakat dan fidyah sendiri dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, detailnya yakni sebelum khatib naik mimbar ketika Salat.
Sumber:
Penulis: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan