Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Baru Pemkot Batu Diminta Evaluasi Anggaran 2027

R
MEGAMUTASI: Salah seorang ASN menandatangani SK pengangkatan jabatan di posisi baru dalam Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkot Batu di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani pada Senin malam lalu (2/11). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
MEGAMUTASI: Salah seorang ASN menandatangani SK pengangkatan jabatan di posisi baru dalam Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkot Batu di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani pada Senin malam lalu (2/11). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

Advertisement

BATU, RADAR BATU – Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera diperhatikan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Mereka diminta mengevaluasi program secara objektif dan tidak sekadar menyalin kegiatan tahun sebelumnya dengan mengubah nominal anggaran.

Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman setelah merombak jabatan 96 aparatur sipil negara (ASN) pada Senin malam (2/11).

Penataan itu mencakup 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), 54 pejabat fungsional, empat kepala puskesmas, serta pejabat administrator dan pengawas.

Menurut Nurochman, setiap program perangkat daerah harus memiliki target, urgensi, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Karena itu, pejabat baru perlu terlibat aktif dalam merumuskan kegiatan dan menentukan prioritas anggaran.

Advertisement

“Pola kerja lama yang hanya berorientasi pada rutinitas dan administrasi semata harus ditinggalkan,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa keberhasilan organisasi tidak cukup diukur dari jumlah surat, laporan, atau kegiatan seremonial. Kepala perangkat daerah harus memahami substansi pekerjaan, target pelaksanaan, dan tenggat waktu setiap program.

“Ukur keberhasilan dari hasil, bukan tumpukan dokumen,” imbuhnya. Nurochman juga meminta seluruh program perangkat daerah berjalan searah dengan visi pembangunan kepala daerah.

Menurut dia, pejabat harus mampu mengambil keputusan secara cepat sekaligus menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.

Penataan jabatan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Batu Nomor 821.2/99/SK/35.79.502/2026. Kebijakan dilakukan setelah Pemkot Batu menerima rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan hasil manajemen talenta.

Advertisement

Artikel Terkait

Nurochman Minta Pejabat Baru Pemkot Batu Tinggalkan Pola Lama

Nurochman Minta Pejabat Baru Pemkot Batu Tinggalkan Pola Lama

Nurochman minta pejabat baru Pemkot Batu tinggalkan pola lama dan ego sektoral.

96 Pegawai Pemkot Batu Bergeser Jabatan

96 Pegawai Pemkot Batu Bergeser Jabatan

Pemkot Batu lakukan mutasi 96 ASN untuk optimalkan tata kelola pemerintahan.

96 Pegawai Bergeser, 18 Pimpinan OPD Berganti

96 Pegawai Bergeser, 18 Pimpinan OPD Berganti

96 ASN Pemkot Batu bergeser jabatan, Nurochman minta tinggalkan pola kerja lama.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer