
Perwali Dikebut, Ducting Prioritas Alun-Alun
BATU, RADAR BATU - Penataan kabel semrawut di Kota batu belum bisa segera direalisasikan. Pemkot masih mematangkan rancangan peraturan wali kota (Perwali) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting. Selain regulasi, skema pembiayaan dan koordinasi dengan 14 penyedia layanan internet menjadi penentu realisasi proyek yang diprioritaskan di kawasan Alun-Alun dan Jalan Panglima Sudirman.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penyusunan Perwali penataan ducting masih berproses. Regulasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan penataan jaringan kabel telekomunikasi dan kelistrikan di sejumlah ruas strategis. Salah satu lokasi yang disiapkan sebagai proyek percontohan adalah kawasan Simpang Empat Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Indragiri, hingga Jalan Hasanudin atau Simpang Empat Patih.
Baca Juga: Buka Pre-Order Mulai Hari Ini, Raisa Rilis Vinyl Album Handmade Edisi Anniversary Ke-10
Penataan diarahkan untuk mengurangi kabel menjuntai dan semrawut yang mengganggu estetika serta kenyamanan pengguna jalan. Namun, pengerjaan fisik tidak akan dilakukan sekaligus. Pemkot memilih metode bertahap untuk meminimalkan gangguan lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Terutama di kawasan dengan mobilitas wisatawan yang tinggi. “Mungkin beberapa meter kita kerjakan, selesai, tutup, kemudian sebelahnya, dan seterusnya. Bertahap, intinya,” jelas Nurochman.
Baca Juga: Adakan Mini Tour di 5 Daerah Terpisah, Ini Daftar Member JKT48 yang akan Hadir di Tiap Daerahnya
Regulasi dan Biaya Jadi Tantangan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu Aries Setiawan menjelaskan, draf Perwali tersebut memuat sekitar 28 pasal. Materinya mencakup perizinan, standar operasional prosedur, hingga ketentuan teknis pelaksanaan penataan kabel. “Saat ini draf sudah dimatangkan di Bagian Hukum untuk harmonisasi,” kata Aries.
Penyusunan regulasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk menyelaraskan perizinan, pekerjaan infrastruktur, dan pelaksanaan teknis.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 28 Oktober: Suhu Tertinggi Hanya 21 Derajat dan Langit Berawan hingga Malam
Di luar regulasi, pembiayaan menjadi tantangan berikutnya. Penanaman kabel bawah tanah membutuhkan biaya besar. Sementara, sumber anggaran belum sepenuhnya dijelaskan. Menurut Aries, terdapat dua opsi pembiayaan, yakni melalui anggaran pemerintah atau kerja sama dengan pihak ketiga.
“Insyaallah skema yang akan dipakai adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya. Pilihan tersebut membuat keterlibatan operator menjadi penting. Jaringan kabel yang ada merupakan aset masing-masing penyedia layanan sehingga pemerintah tidak dapat memindahkannya secara sepihak.
14 Provider Dikoordinasikan



