Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penataan PKL Liar di Kota Batu Butuh Libatkan Lintas OPD

R
TERUS MEMBANDEL: Sejumlah PKL liar memadati kawasan Jalan Gajah Mada, Alun-Alun Kota Wisata Batu beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
TERUS MEMBANDEL: Sejumlah PKL liar memadati kawasan Jalan Gajah Mada, Alun-Alun Kota Wisata Batu beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu membutuhkan keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Persoalannya bukan sekadar penertiban. Namun, menyangkut pendataan pedagang, ketersediaan lokasi relokasi, standar kesehatan, hingga payung hukum penggunaan aset daerah.

Penegakan aturan selama ini kerap menemui jalan buntu. Pedagang menolak direlokasi. Alasannya, karena lokasi yang ditawarkan dinilai sepi pengunjung. Di sisi lain, zona resmi PKL Alun-Alun telah penuh. Bahkan, memiliki daftar antrean pedagang.

Kasi Humas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa ditangani satu instansi. Dibutuhkan sinergi antar-OPD untuk menghasilkan solusi jangka panjang. “Kawasan alun-alun kan juga dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

Menurut dia, sedikitnya empat instansi memiliki peran penting. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) dibutuhkan untuk melakukan pendataan ulang pedagang secara valid.

Pendataan selama ini dinilai belum maksimal. Jumlah pedagang kerap bertambah. Selain itu, banyak pedagang yang bukan merupakan warga Kota Batu. “Peran ini penting untuk penyediaan lokasinya dan kapasitasnya nanti,” jelas Rama.

Advertisement

Dinas Kesehatan (Dinkes) berperan memastikan kelaikan usaha. Di antaranya meliputi standar kesehatan dan kehalalan produk makanan dan minuman. Sementara, DLH menangani pengelolaan kawasan alun-alun, termasuk personel pengamanan pos pemantauan di area publik.

Sementara itu, Bagian Aset dan Hukum berperan jika relokasi menggunakan lahan milik pemerintah daerah. “Khususnya payung hukum serta regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sewa dan penggunaan aset daerah jika relokasi memanfaatkan lahan milik pemkot,” paparnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan lokasi relokasi yang lebih solutif. Pedagang akan tetap mendapat ruang berusaha. Namun, ketertiban, estetika, dan kenyamanan wisatawan di kawasan ikon pariwisata Kota Batu tetap terjaga.

Advertisement

Artikel Terkait

Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah

Mulai Bulan Ini, Sampah di Kota Batu Wajib Dipilah Sejak dari Rumah

Pemkot Batu wajibkan warga pilah sampah dari rumah mulai Oktober, Satgas Lintas Sektor dibentuk atasi pembuangan liar.

Respons Aduan Pembakaran Sampah, Sekda Alfi Langsung Sidak TPS Pesanggrahan

Respons Aduan Pembakaran Sampah, Sekda Alfi Langsung Sidak TPS Pesanggrahan

Aduan masyarakat terkait dugaan pembakaran sampah secara terbuka di TPS Desa Pesanggrahan, Jalan Indragiri, langsung memantik respons cepat

95 Persen Pasukan Kuning di Kota Batu Kini Berstatus PPPK

95 Persen Pasukan Kuning di Kota Batu Kini Berstatus PPPK

Sebanyak 95 persen petugas kebersihan DLH Kota Batu kini berstatus PPPK paro waktu. Namun, sebagian petugas senior masih terkendala usia dan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer