Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamen HAM Buka Suara Soal Penonaktifan BPJS PBI

F
Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Radar Batu – Kementrian HAM menyoroti polemik terkait BPJS Kesehatan PBI yang mendadak tidak aktif. Mugiyanto Sipin selaku Wamen HAM menegaskan bahwa persoalan mengenai penonaktifan BPJS Kesehatan tidak hanya sebatas administratif, melainkan bentuk HAK masyarakat.


Advertisement

Mugiyanto berpendapat bahwa layanan cuci darah merupakan bentuk hak masyarakat yang sangat mendasar, karena cuci darah merupakan bentuk pertahanan hidup bagi pasien gagal ginjal kronik. Dia juga menegaskan bahwa keterlambatan penanganan akan menimbulkan risiko yang fatal.

“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal.”

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa negara menjamin hak hidup sejahtera, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan. Serta, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Advertisement

Ia juga mengatakan bahwa dalam perspektif HAM, hak juga tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga harusnya layanan kesehatan tidak boleh terganggu dengan hal administratif.

Terlebih lagi orang yang terlibat merupakan orang yang rentan atau memiliki sakit kronis.

Selain itu, Kementrian HAM juga meminta jaminan yang konkret agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kejadian serupa.

Advertisement

 

Penulis: Salma Ayu Aisyah

 

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/017183936/gaduh-penonaktifan-bpjs-pbi-wamen-ham-mugiyanto-tegaskan-hak-kesehatan-harus-dipenuhi-negara

Advertisement
Editor : Fajar Andre Setiawan
Sumber : JawaPos

Artikel Terkait

Benarkah BPJS KIS Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Mulai 1 November 2026?

Benarkah BPJS KIS Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Mulai 1 November 2026?

Hingga penelusuran sumber yang tersedia, belum ditemukan keterangan resmi yang memastikan adanya kebijakan penghentian pembayaran.

RSUD Karsa Husada Upayakan BPJS Supaya Dapat Tanggung Rehabilitasi Jantung

RSUD Karsa Husada Upayakan BPJS Supaya Dapat Tanggung Rehabilitasi Jantung

RSUD Karsa Husada mengupayakan penanggungan BPJS untuk rehabilitasi penyakit jantung.

8 Ribu Pekerja Rentan di Kota Batu Dapat Perlindungan BPJS Naker

8 Ribu Pekerja Rentan di Kota Batu Dapat Perlindungan BPJS Naker

Pemkot Batu siapkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.000 pekerja rentan, terutama buruh tani dan pekerja sektor pertanian.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer