Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Setoran Pajak Makan dan Minum di Kota Batu Tembus Rp 15,8 Miliar

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 7 Juni 2026 | 16:00 WIB
TUMBUH POSITIF: Sejumlah wisatawan memadati restoran di kawasan Eco Active Park beberapa waktu lalu.
TUMBUH POSITIF: Sejumlah wisatawan memadati restoran di kawasan Eco Active Park beberapa waktu lalu.

 

BATU, RDAR BATU - Tanpa adanya penambahan objek baru, setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman di Kota Batu melesat sampai Rp 15,8 miliar hingga pekan pertama Juni ini. Capaian itu setara 43,9 persen dari total target Rp 35,9 miliar tahun ini. Angka tersebut sekaligus melampaui tenggat triwulan kedua yang dipatok 40 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mengakui, kurva pendapatan yang menanjak tajam ini bergantung penuh pada kesadaran para wajib pajak (WP). Stagnasi jumlah pelaku usaha baru nyatanya tidak menggerus potensi setoran ke kas daerah. Selain itu, performa ini juga hasil intensifikasi pengawasan Bapenda. 

BACA JUGA: Habis Jalani Hari yang Melelahkan? Dessert Ini Bisa Jadi Penutup yang Menyenangkan

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut dinamika setoran pajak sektor restoran sangat fluktuatif setiap harinya. Pergerakan angka penerimaan bisa berbalik arah dalam hitungan jam, bergantung pada ritme penyetoran para pengusaha yang terekam di sistem perbendaharaan.

Hitungan harian yang ditarik sering kali menyajikan pergeseran margin yang tipis tapi krusial.

“Hitungan harian sangat dinamis. Kemarin (dua hari yang lalu) capaian pajak restoran sempat naik 1,4 persen, tapi menginjak hari ini (kemarin) posisinya sedikit terkoreksi turun sekitar Rp 8 juta atau melemah tipis 0,06 persen,” urai Adhim.

BACA JUGA: Dari Atas Perahu hingga Dekat Satwa, Ini Tempat Makan yang Punya Konsep Tak Biasa di Batu

Pola fluktuasi ini sangat dipengaruhi kedisiplinan tenggat waktu pembayaran. Para pelaku usaha umumnya memadati tenggat penyetoran antara tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya. Jika membandel dan melewati batas toleransi tersebut, sanksi denda keterlambatan akan langsung menjerat dan membengkakkan kewajiban mereka.

Kedisiplinan kolektif untuk menghindari denda inilah yang menjadi kunci utama melesatnya angka realisasi di pertengahan tahun. Ke depan, tantangan menjaga stabilitas penerimaan kas daerah ini menuntut pengawasan yang lebih agresif. Adhim menegaskan jajarannya tidak akan sekadar pasif menunggu bola di balik meja. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pajak makanan minuman #kota wisata batu