Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Resmi! Enam Objek di Kota Batu Naik Status Jadi Cagar Budaya

Aditya Novrian • Minggu, 22 Februari 2026 | 11:00 WIB

DILESTARIKAN: eL Hotel Kartika Wijaya, salah satu Cagar Budaya yang resmi ditetapkan pada tahun 2022 lalu. (ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU)
DILESTARIKAN: eL Hotel Kartika Wijaya, salah satu Cagar Budaya yang resmi ditetapkan pada tahun 2022 lalu. (ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU)

BATU - Enam objek baru ditetapkan sebagai cagar budaya sepanjang 2025 lalu. Dengan penetapan tersebut, total cagar budaya yang telah diakui secara resmi hingga akhir tahun lalu di Kota Batu mencapai 29 objek.

Penetapan enam cagar budaya baru itu dilakukan setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu. Objek yang ditetapkan meliputi Watu Lumpang dan Umpak Batu di Punden Mbah Sumiar, Desa Pendem; Yoni di Punden Mbah Bawok, Kelurahan Temas; Nandi Punden Pendem; Yoni Punden Pendem di Desa Pendem; serta bangunan Hotel Aster.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto menegaskan, penetapan cagar budaya tidak dilakukan secara instan. Setiap objek harus melalui tahapan kajian komprehensif serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya usia objek minimal 50 tahun, keaslian bentuk, serta nilai sejarah dan budaya yang melekat.

“Penetapan ini melalui kajian TACB. Tidak bisa sembarangan. Harus memenuhi kriteria umur, keaslian, hingga nilai historisnya,” ujarnya. Menurut Onny, TACB Kota Batu terdiri dari lima ahli lintas bidang yang bertugas menilai kelayakan objek. Setiap tahun, pemerintah daerah menargetkan sedikitnya lima objek baru dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan tersebut kemudian diformalkan melalui surat keputusan wali kota. Sejak 2021 hingga 2025, total 29 cagar budaya telah ditetapkan. Jenisnya beragam, mulai dari benda, bangunan, hingga situs yang memiliki nilai sejarah penting bagi daerah.

Pemkot berharap penetapan tersebut mampu memperkuat upaya pelestarian cagar budaya. Tidak hanya dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga perawatan dan pemanfaatan jangka panjang sebagai aset sejarah dan identitas daerah. Sejumlah objek lain yang diduga memiliki nilai cagar budaya saat ini juga tengah diidentifikasi untuk penetapan berikutnya. (dia/dre)

 

Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi

Editor : Aditya Novrian
#kota batu #wisata #cagar budaya