Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Apa Itu SKCK dan Cara Mengurusnya secara Daring dengan Mudah

Fasya Mumtahanah • Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB
SKCK: Definisi dan Cara Mengurus secara Daring. (Sumber: Website Resmi Polri)
SKCK: Definisi dan Cara Mengurus secara Daring. (Sumber: Website Resmi Polri)

RADAR BATU - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dalam data kepolisian.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem dan Bediding Landa Malang Raya, Kota Batu Diminta Waspada

SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi, mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti tes CPNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Selain dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, Anda dapat memanfaatkan fitur daring untuk membuat SKCK baru. Artikel ini akan membahas cara membuat SKCK baru secara online tanpa harus mengisi formulir secara manual di kantor Polsek atau Polres.Baca Juga: Viral "Pocong Begal" di Kota Batu Dipastikan Hoaks, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

Membuat SKCK Baru Online

  1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iOS.
  2. Daftar atau masuk ke akun Super Apps Presisi. Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.
  3. Pilihlah menu SKCK pada halaman pertama aplikasi Super Apps Presisi.
  4. Pilihlah opsi untuk ajukan SKCK kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  5. Isi data diri Anda.
  6. Dokumen yang diperlukan meliputi foto KTP, pas foto, kartu keluarga dan juga akta kelahiran.
  7. Pilihlah metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  8. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran melalui email. Simpan dan cetak bukti tersebut.
  9. Kunjungi kantor polisi yang Anda pilih untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK fisik dan jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak.

Baca Juga: El Nino 2026 Ancam Kota Batu, BPBD Waspadai Karhutla Besar seperti Tragedi 2019

Demikian langkah-langkah membuat SKCK secara daring. Anda dapat memperbarui SKCK setelah 6 bulan sejak diterbitkan.

Editor : Aditya Novrian
#skck #administrasi #cara mengurus #polisi