Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Cara Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan Online Tanpa Ribet

Fasya Mumtahanah • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:00 WIB
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM): Cara Membuat dan Perpanjang secara Daring> (Sumber: Website Polri)
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM): Cara Membuat dan Perpanjang secara Daring> (Sumber: Website Polri)

RADAR BATU – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak lagi mengharuskan Anda mengantri di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) domisili. Anda sudah bisa membuat SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Artikel ini akan memandu Anda terkait prosedur membuat atau perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Pengalaman Berkemah di Tepi Sungai Baladewa River Park Pacet

Syarat Administrasi Mengurus SIM Daring

Selain memerhatikan kriteria usia, tes kesehatan, dan lulus ujian, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengurus SIM.

Baca Juga: Melipir Sejenak ke Pondok Welirang Cafe, Tempat Menikmati Lanskap Gunung dari Ketinggian 

Membuat SIM Baru

Baca Juga: Menikmati Panorama Alam Pegunungan di Panorama Petung Sewu Jalur Cangar-Pacet

Perpanjangan SIM

Editor : Aditya Novrian
#pembuatan sim #perpanjang sim #online #aplikasi