Rugi Rp 235 Juta, Korban Malah Diancam UU ITE, Tujuh Sapi Kurban Dikirim Tanpa Pembayaran, Pelaku Catut Nama Sejumlah Perwira Tinggi

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00 WIB
PENIPUAN: Nur Avia Aminia Junaedy, anak korban penipuan jual beli sapi kurban di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menunjukkan bukti chat transaksi dengan terduga pelaku beberapa hari lalu.
PENIPUAN: Nur Avia Aminia Junaedy, anak korban penipuan jual beli sapi kurban di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menunjukkan bukti chat transaksi dengan terduga pelaku beberapa hari lalu.

 

KARANGPLOSO, RADAR BATU - Dugaan penipuan jual beli sapi kurban senilai Rp 235 juta menimpa dua warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Korban mengaku telah mengirim tujuh ekor sapi pada 27-29 Mei lalu. Namun, hingga kini korban tak kunjung menerima pembayarannya. Saat kasus hendak diviralkan, korban mengaku justru mendapat ancaman akan dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dugaan penipuan tersebut kini telah dilaporkan ke kepolisian. Korbannya adalah Usman Junaidi dan rekannya Yoyok Mulyo Wibawanto. Yoyok merupakan anggota TNI aktif. Menurut keterangan korban, pelaku berinisial JI yang merupakan warga Palembang. Korban menduga pelaku menggunakan modus pesanan segitiga. Pelaku menawarkan sapi kepada calon pembeli. Kemudian, memesan sapi kepada peternak.

BACA JUGA: Speedboat dengan 11 Turis Asing Menghilang di Perairan Gorontalo

Namun, pembayaran kepada peternak tidak pernah dilakukan. Yoyok mengatakan pelaku sempat mengaku memiliki hubungan dekat dengan sejumlah perwira tinggi TNI. Sebelum transaksi dilakukan, ia telah berusaha melakukan verifikasi. Termasuk menghubungi sejumlah pihak yang disebut pelaku. Setelah merasa percaya, dia  kemudian mengirim dua ekor sapi pada 27 Mei lalu. Nilai transaksi mencapai Rp 65 juta.

Setelah pengiriman pertama, pelaku kembali memesan lima ekor sapi. Sapi dikirim ke beberapa daerah. Antara lain Bangkalan, Jakarta, Bandung, dan Kebumen. Pelaku berjanji mentransfer pembayaran sehari kemudian. Namun, janji itu tak pernah dipenuhi. “Setiap ditagih, alasannya selalu sistem bank bermasalah,” ujar Nur Avia.

Korban mengaku terus diberi harapan. Pelaku disebut mengirim video tumpukan uang melalui fitur view once atau sekali lihat. Ia juga mengaku menginap di sebuah hotel di Kota Malang. Namun, setelah dicek langsung, nama tersebut tidak pernah terdaftar sebagai tamu. Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.

BACA JUGA: The Clubhouse Batu, Nikmati Suasana Romantis dengan Panorama Gunung Panderman

Laporan awal dibuat di Polresta Malang Kota. Selanjutnya diarahkan ke Polda Jawa Timur. Korban mengaku sempat mengancam pelaku untuk diviralkan pada 10 Juni lalu. Namun, korban justru diancam akan dilaporkan menggunakan UU ITE. “Komunikasi terus berlangsung, tetapi hanya berisi janji-janji,” katanya.

Korban sempat menerima pembayaran Rp 60 juta. Sayangnya, dana itu bukan berasal dari pelaku. Melainkan dari rekan pelaku yang mengaku prihatin setelah mengetahui persoalan tersebut. Hingga kini, korban menyebut kerugian yang belum tergantikan masih mencapai Rp 235 juta.

BACA JUGA: Menjabat Selama Hampir Satu Dekade, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Korupsi Lebih dari 10 Miliyar

Pada awal Juli, Yoyok mengatakan dihubungi seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum pelaku. Pihak pelaku meminta tambahan waktu hingga 12 Juli untuk melunasi kewajiban. Namun, hingga tenggat berlalu, pembayaran yang disebut belum juga dilakukan.

Korban berharap kepolisian segera menuntaskan penyelidikan. Mereka juga meminta dugaan pencatutan nama institusi dan perwira tinggi dalam perkara tersebut diusut secara menyeluruh.

Saat dikonfirmasi wartawan Jawa Pos Radar Batu, JI, yang dituduh melakukan penipuan oleh Yoyok sangat menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, ia tak ada niat untuk melakukan penipuan. Toh, ia masih terus melakukan komunikasi dengan Usman dan Yoyok.

BACA JUGA: REMPAH Warung Khas Batu, Nikmati Rawon dan Iga Bakar dengan City Light View Kota Batu

“Soal pembayaran, sebenarnya itu hanya salah paham saja,” ungkapnya. JI awalnya ingin langsung melakukan pembayaran melalui transfer setelah sapi sampai. Namun, skema transfer secara parsial melalui tiga bank tak disepakati Usman dan Yoyok.

“Saya rencananya mau transfer sebanyak tiga kali melalui rekening Maybank, BNI, dan BCA,” tulisannya melalui pesan singkat WhatsApp. Sayangnya, Usman dan Yoyok menginginkan satu kali transfer sekaligus.

BACA JUGA: Separo Warga Miskin di Kota Batu Mulai Terkover BPJS Kesehatan

Pihaknya menyampaikan akan melakukan pelunasan pembelian sapi kurban tersebut akhir Juli ini. Terkait dana yang ditransfer pihak yang mengaku iba terhadap Usman dan Yoyok, JI mengklaim aliran dana itu merupakan pembayaran yang juga darinya.

Sedangkan, terkait tuduhan pengancaman, JI pun menolak keras. Dia hanya menyampaikan saja bila ada undang-undang yang mengatur atas tindakan yang asal memviralkan sesuatu. Untuk itu, ia mengaku kecewa atas keputusan Usman dan Yoyok untuk memplubikasikan masalah ini. (kr2/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
karangploso batu sapi kurban penipuan