Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

30 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Batu Disita Bea Cukai Malang

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 1 Juli 2026 | 19:00 WIB
BARANG ILEGAL: Tim Bea Cukai Malang menyita ribuan rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Kecamatan Junrejo beberapa waktu lalu.
BARANG ILEGAL: Tim Bea Cukai Malang menyita ribuan rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Kecamatan Junrejo beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Peredaran rokok ilegal di Kota Batu kembali digagalkan. Sebanyak 30.572 batang rokok tanpa pita cukai disita dalam operasi gabungan Pemkot Batu dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Barang ilegal itu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 23 juta.

Operasi yang disokong Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu menyasar sejumlah toko kelontong. Salah satu temuan terbesar berada di sebuah toko di Jalan Terusan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai resmi.

BACA JUGA: Revitalisasi Stadion Gelora Brantas Kota Batu Tunggu Lampu Hijau Pusat

“Petugas mendapati rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) siap dijual. Merek seperti Humer dan Angker dipajang tanpa pita cukai sehingga langsung kami tindak,” ujarnya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.557 bungkus rokok ilegal atau setara 30.572 batang.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 45 juta. “Dari penindakan ini, potensi kerugian negara sekitar Rp 23 juta berhasil kami selamatkan,” kata Johan.

BACA JUGA: Piala Dunia 2026: Belanda Waspadai Serangan Balik Cepat Maroko

Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat. Sebab, penerimaan negara dari sektor cukai menjadi salah satu sumber pembiayaan layanan publik. Penerimaan cukai akan kembali ke masyarakat, baik untuk layanan kesehatan, pendidikan, maupun pembangunan infrastruktur.

“Karena itu, peredaran rokok ilegal harus terus ditekan,” tegasnya. Itulah mengapa KPPBC Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemkot Batu mengingatkan para pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#bea cukai #rokok ilegal #kota batu