BATU, RADAR BATU - Fenomena angkutan wisata modifikasi yang menjamur di Kota Batu ternyata menyimpan persoalan serius.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengungkap mayoritas armada wisata seperti kereta kelinci, bus Tayo, hingga mobil wisata tematik belum mengantongi izin dan sertifikasi kelaikan jalan yang diwajibkan pemerintah.
Menjamurnya angkutan wisata modifikasi di Kota Batu ternyata belum sepenuhnya diikuti kepatuhan terhadap regulasi transportasi.
BACA JUGA: Liburan Bersama Anak dan Orang Tua? Ini Coban dengan Jalur yang Mudah Dijangkau
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mencatat mayoritas kendaraan wisata yang beroperasi saat ini masih berstatus ilegal karena belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Di sejumlah titik wisata, khususnya kawasan Alun-Alun Kota Batu, wisatawan dengan mudah menemukan berbagai moda transportasi rekreasi seperti kereta kelinci, bus Tayo, jip wisata, mobil merak hingga kendaraan wisata bertema bendi modern.
Namun, sebagian besar kendaraan tersebut belum mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maupun Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) atau uji kir yang menjadi syarat utama kendaraan angkutan umum beroperasi di jalan raya.
BACA JUGA: Makan Siang di Kawasan Cangar, Nikmati Kuliner di Tengah Udara Sejuk
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto menjelaskan, seluruh kendaraan angkutan umum wajib memenuhi enam aspek pelayanan, yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, keteraturan dan perlindungan asuransi bagi penumpang.
“Kalau salah satu aspek tidak terpenuhi, kendaraan tersebut sebenarnya belum layak beroperasi sebagai angkutan umum,” jelas Hari.
Menurut dia, kendaraan hasil modifikasi juga harus memiliki legalitas usaha yang jelas serta memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Offroad di Batu yang Seru untuk Liburan Keluarga
Meski demikian, Dishub mengakui keberadaan kendaraan wisata tersebut telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak warga. Karena itu, pendekatan yang ditempuh saat ini masih bersifat edukatif dan persuasif.
Dishub bersama Satlantas Polres Batu terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi wisata agar segera mengurus legalitas operasional dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Yang kami dorong adalah bagaimana usaha itu tetap berjalan tetapi sesuai aturan dan menjamin keselamatan penumpang,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan