BATU, RADAR BATU - Polemik tunggakan retribusi pedagang di kawasan Simpang Patih (Simpang Orchid) Kota Batu memanas.
Paguyuban Pedagang Indragiri membantah tudingan Pemkot Batu terkait piutang retribusi senilai Rp 208 juta yang disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pedagang menegaskan mereka bukan pihak yang sepenuhnya bersalah atas macetnya setoran kas daerah sejak 2019 tersebut.
BACA JUGA: Mulai Bakaran hingga Staycation, Ini Rekomendasi Ide Long Weekend Idul Adha 2026
Ketua Paguyuban Pedagang Indragiri Samuel Wajib mengakui memang ada akumulasi tunggakan dari total 25 pedagang.
Namun, menurut dia, mayoritas pedagang sebenarnya sudah beritikad melunasi kewajiban dalam dua tahun terakhir.
“Kami sebenarnya sudah mau bayar, tapi uangnya justru tidak diterima oleh pihak dinas,” ujar Samuel.
BACA JUGA: Cari Tempat Nongkrong Setelah Salat Id? Batu Punya Banyak Spot Estetik Buat Foto-foto Cantik
Ia menyebut ketidakjelasan mekanisme pembayaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu membuat proses pelunasan mandek hingga sekarang.
Samuel juga membantah klaim DLH yang menyebut hanya dua pedagang aktif membayar retribusi hingga akhir 2023.
Paguyuban bahkan siap membuka dokumen pembayaran untuk menguji validitas data pemerintah.
“Kami akan kumpulkan bukti pembayaran dari seluruh anggota paguyuban,” tegasnya.
BACA JUGA: Persyaratan dan Panduan Mengurus KK secara Online, Dijamin Mudah
Meski demikian, Samuel tidak menutup mata adanya oknum pedagang yang memang menolak membayar retribusi selama bertahun-tahun.
Ia mengaku sudah berkali-kali meminta pemerintah menindak pedagang bandel tersebut, tetapi tidak pernah ada langkah tegas.
“Saya sudah lapor ke Bidang Aset dan DLH sejak lama, tapi tidak ada penertiban serius,” katanya.
Polemik tunggakan ini muncul di tengah proses pembongkaran lapak pedagang akibat proyek revitalisasi Simpang Patih.
BACA JUGA: Jangan Asal Masak, Ini Cara Aman Konsumsi Daging Kurban agar Kolesterol Tetap Aman
Pedagang kini merasa semakin terpojok karena dicap menunggak retribusi saat mereka juga sedang menghadapi ancaman kehilangan tempat usaha.
Paguyuban pun mendesak Pemkot Batu membuka transparansi tata kelola retribusi, termasuk aliran dana yang selama ini dipungut dari para pedagang.
Di sisi lain, para pedagang tetap meminta pemerintah segera memberikan kepastian relokasi agar aktivitas ekonomi mereka tidak lumpuh total pascapenggusuran. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan