BATU - Sebanyak 902 papan reklame ilegal di Kota Batu terbukti melanggar tata ruang penempatan sejak awal tahun hingga kemarin (22/5). Pada triwulan pertama periode Januari-Maret, petugas mengamankan 502 reklame. Angka penindakan berlanjut April sebanyak 292 unit dan sisa 107 unit lainnya disapu bersih selama tiga pekan pertama Mei ini.
Plt Kepala Satpol PP Kota Batu Fariz Parsharella Shahputra menyatakan mayoritas objek penindakan terbukti tidak mengantongi izin resmi. Praktik ini menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengaturan Teknis Pemasangan Reklame. “Sebagian lagi terpaksa kami angkut karena dipasang di lokasi yang terlarang,” ujarnya.
BACA JUGA: Highlight Instagram Berisi Bendera Negara Bikin Cowok Merasa Insecure? Ternyata Ini Alasannya
Salah satu titik pelanggaran fatal ditemukan di koridor Jalan Ir Soekarno. Di jalur protokol tersebut, sejumlah spanduk komersial dipasang dengan cara diikat pada pohon pelindung jalan. Parahnya, material bekas sponsor dibiarkan terbengkalai hingga bergelantungan di kabel listrik bertegangan tinggi.
Evakuasi reklame yang tersangkut di jaringan kabel tersebut membutuhkan truk hidrolis khusus untuk faktor keamanan petugas. Sembari menyiapkan armada penindak, otoritas kini terus memperbarui basis data papan iklan bodong yang masih bertebaran. Operasi pembersihan lanjutan dijadwalkan bergulir dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Headset Kabel vs TWS, Mana yang Lebih Worth It dan Aman? Ini Plus Minusnya
Selain reklame tanpa dokumen, petugas di lapangan juga menyita papan iklan berizin yang telah kedaluwarsa. Secara regulasi, izin penempatan iklan luar ruang dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, jenis permanen berdurasi satu tahun yang dapat diperpanjang, meliputi billboard, neon box, papan nama toko, hingga videotron. Kedua, jenis insidental berjangka pendek untuk momentum acara tertentu seperti spanduk kain, baliho, stiker, dan pamflet. (aff/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan