Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Bidik Pajak 6.000 Kamar Vila, Pemkot Agresif Jemput Bola, Dewan Ingatkan Nasib Ekonomi Warga

Rori Dinanda Bestari • Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB
Salah satu vila di Kota Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)
Salah satu vila di Kota Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)

 

BATU, RADAR BATU - Kesenjangan kontribusi pajak antara sektor perhotelan korporat dan penginapan swakelola memicu manuver agresif dari pemangku kebijakan. Memasuki pertengahan Mei ini, perburuan Wajib Pajak (WP) terhadap ribuan kamar vila tak berizin di Kota Batu mulai digencarkan melalui sistem jemput bola. Namun, manuver penagihan ini memantik reaksi parlemen yang menuntut pendekatan persuasif demi melindungi iklim ekonomi kerakyatan.

Ketimpangan data di lapangan memang mencolok. Terdapat sekitar 6.000 kamar vila yang beroperasi secara senyap tanpa berkontribusi pada kas daerah. Angka ini melampaui total kapasitas kamar hotel berbintang yang hanya menyentuh 4.000 unit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengklaim penertiban ini murni demi menegakkan asas keadilan. Rendahnya kesadaran mandiri pemilik usaha memaksa petugas turun gelanggang setiap hari.

BACA JUGA: Hidden Camp Pondok Koeboed, Pilihan Camping dan Barbecue di Tengah Suasana Alam

Mereka menyisir kawasan permukiman untuk mendata dan membagikan blangko Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). “Petugas menyebar blangko, lalu kami jemput kembali berkasnya beberapa hari kemudian,” ujarnya. 

Menurut Adhim, itu merupakan langkah tegas mengatasi ketimpangan perlakuan antarpelaku usaha pariwisata. Birokrasi pendaftaran diklaim tak lagi berbelit. Dalam waktu tiga hari kerja pascaberkas lengkap, status WP sudah aktif.

Adhim juga menepis anggapan bahwa beban pajak akan menggerus margin keuntungan warga. “Pajak bisa ditambahkan pada tarif dan dibebankan langsung ke tagihan penyewa,” imbuhnya. Meski demikian, pendekatan agresif tanpa kompromi ini menuai kritik tajam.

BACA JUGA: Gangguan Tidur pada Siswa, Apa Saja Penyebabnya?

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mewanti-wanti eksekutif agar tak bertindak kaku layaknya menggunakan kacamata kuda. Ia mengingatkan bahwa mayoritas vila adalah rumah warga yang dikomersilkan untuk bertahan hidup.

Dia meminta pemerintah membangun komunikasi yang lunak dan solutif. “Beri pemahaman riil bahwa uang pajak akan kembali ke warga. Misalnya, lewat perbaikan akses jalan menuju area vila mereka,” tukas Ludi.

BACA JUGA: Menjajal Sensasi Arung Jeram di Taman Merak Pujon

Parlemen mendesak skema barter yang saling menguntungkan. Pemilik vila yang taat administrasi wajib diganjar stimulus konkret. Bentuknya mencakup pendampingan legalitas, pelatihan standardisasi layanan (hospitality), hingga bantuan promosi resmi dari Disparta.

Dukungan penertiban bersyarat turut disuarakan oleh kalangan profesional. Ketua Indonesian Hotel and General Manager Association (IHGMA) Kota Batu Natalina mendesak pemerintah memosisikan diri sebagai pembina yang tak hanya menuntut kewajiban, tetapi juga meringankan beban pelaku usaha pemula.

Legalitas dan standardisasi layanan mendesak dilakukan guna mengamankan citra pariwisata Kota Batu. Pasalnya, ketiadaan izin sering kali berujung pada komplain buruk, bahkan memicu penipuan konsumen oleh penyedia akomodasi bodong. “Jika semua terdata dan legal, keamanan serta kenyamanan wisatawan otomatis terjamin,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pajak vila #dprd #kota batu #pemkot batu