BATU, RADAR BATU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli lapak di kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Wisata Batu terus didalami Satreskrim Polres Batu. Hingga kini, empat saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti awal terkait dugaan adanya mahar hingga belasan juta rupiah demi memperoleh lapak berjualan di kawasan kuliner tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pedagang yang mengaku dirugikan telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Mulai dari bukti transfer senilai Rp 5 juta hingga Rp 15 juta ke rekening pribadi oknum paguyuban, hingga tangkapan layar percakapan yang diduga berisi intimidasi agar kasus tersebut tidak dilaporkan.
BACA JUGA: Target Rp 4 M Dibayangi Pungli Parkir Gaya Baru, Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengawasan Berlapis
Ps Kasi Humas Polres Batu M. Huda Rohman mengatakan proses penyelidikan masih berfokus pada tahap klarifikasi dan pendalaman keterangan saksi. “Empat orang sudah diperiksa. Tiga merupakan pedagang aktif dan satu lainnya pembeli lokasi yang belum sempat berjualan,” ujarnya.
Huda menegaskan seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus saksi. Penyidik juga terus menggali dokumen maupun bukti transaksi yang dimiliki para pedagang. Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada PKL yang ingin menempati lapak Pasar Laron.
BACA JUGA: Staycation di Pujon Selama Libur Akhir Pekan, Kanana Retreat Tawarkan Suasana Tenang Dekat Alam
Padahal, kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara ilegal. Mencuatnya perkara ini ke publik membuat sejumlah pedagang mulai berani memberikan keterangan kepada polisi.
Mereka mengaku selama ini berada dalam tekanan dan diwajibkan membayar uang jutaan rupiah demi memperoleh tempat berjualan di lokasi strategis sekitar alun-alun. “Setiap informasi akan terus kami dalami untuk memastikan ada atau tidaknya praktik pungli tersebut,” tegas Huda. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan