BUMIAJI - Perombakan skema pembiayaan perbankan secara mendadak kembali memperpanjang napas konflik agraria di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Hingga kemarin (12/5), pelunasan ganti rugi lahan seluas 4.731 meter persegi yang ditempati 45 KK itu tak kunjung menemui titik akhir. Lahan milik seorang dokter asal Kota Malang tersebut masih tersandera alotnya proses pencairan dana di Bank Jatim.
Akar penundaan ini bermuara pada batalnya rencana penggunaan skema pinjaman kolektif. Pembayaran kini dibebankan langsung melalui skema kredit perorangan kepada masing-masing warga. Walhasil, alur birokrasi harus diulang dari nol. Kepala Desa Tulungrejo, Suliono berdalih setiap warga membutuhkan waktu ekstra untuk melengkapi dokumen pinjaman secara mandiri.
BACA JUGA: Revitalisasi Simpang Patih Kota Batu Dimulai, Jalan Diperlebar hingga 10 Meter tanpa Traffic Light
Besaran plafon kredit akan disesuaikan dengan luas tanah yang dikuasai serta sisa tagihan kepada pemilik lahan asli. “Saat ini masih tahap pemberkasan masing-masing warga untuk pencairan. Namun, skema ini jauh lebih aman secara administrasi,” ujar Suliono.
Sejak 8 April lalu, petugas perbankan telah turun tangan melakukan verifikasi door-to-door. Mayoritas penghuni kawasan sengketa tersebut kini tercatat sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Status ekonomi ini menjadi senjata utama bagi warga untuk memenuhi rasio kelayakan kredit individu.
Di balik perubahan mekanisme ini, terdapat manuver pelepasan tanggung jawab aset. Penggunaan skema kredit perorangan otomatis membebaskan aset pribadi milik Suliono dan anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari yang sebelumnya diwacanakan sebagai agunan jaminan. Kini, setiap warga mempertaruhkan agunannya masing-masing.
BACA JUGA: Dari Kebun ke Jalur Lumpur, Sensasi Fun Offroad di Kebun 8 Jadi Pengalaman Liburan Berbeda
Rentetan kendala teknis ini memperburuk rekam jejak penyelesaian sengketa. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya mematok target pelunasan rampung pada akhir 2025 lalu. Namun, memasuki bulan kelima tahun ini, janji tersebut terbukti meleset.
Pemerintah desa kini dikejar tenggat waktu. Terlebih, kasus serupa masih mengantre untuk diselesaikan. Suliono mengakui masih ada lahan bersengketa lainnya di Dusun Junggo yang terkatung-katung dalam tahap negosiasi awal. “Kami harap ini segera tuntas, agar fokus desa bisa dialihkan ke sengketa lahan yang lain,” keluhnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan