Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

96 Keluarga Prasejahtera di Kota Batu Segera Terima Dana RTLH

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 12 Mei 2026 | 19:00 WIB
PERLU PERBAIKAN: Salah satu rumah warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji berhak mendapatkan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
PERLU PERBAIKAN: Salah satu rumah warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji berhak mendapatkan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

 

BATU, RADAR BATU - Menjelang akhir triwulan kedua tahun ini, realisasi pencairan dana program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 96 KK di Kota Batu mulai memasuki tahap finalisasi. Angka penerima manfaat tahun ini menyusut dari penetapan awal. Dari kuota 99 rumah yang diajukan pada Maret lalu, hanya 96 yang lolos saringan verifikasi akhir.

Proses pencairan kini berpacu dengan penyelesaian urusan birokrasi perbankan. “Sosialisasi sudah rampung pekan lalu. Saat ini kami fokus merampungkan administrasi dan pembuatan rekening bagi para penerima manfaat,” ungkap Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono.

Berdasarkan pemetaan, titik hunian tak layak ini tersebar merata di 24 desa dan kelurahan. Kelurahan Sisir mencatatkan angka tertinggi dengan 13 rumah yang harus segera dibedah. Setiap keluarga yang lolos seleksi akan menerima suntikan dana segar sebesar Rp 30 juta. Untuk menutup celah pungutan liar, dana tidak melalui pihak ketiga.

BACA JUGA: Kedai Enam Pagi Hadirkan Bubur Ayam untuk Menu Sarapan Pengisi Energi

Uang tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima untuk dibelanjakan material perbaikan. Begitu dana masuk rekening, argo pekerjaan fisik langsung berjalan. Prasetyo menegaskan rehabilitasi rumah ditargetkan tuntas selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja.

“Tujuannya agar warga segera menempati hunian yang lebih layak dan aman,” paparnya. Tenggat waktu pengerjaan yang ketat ini selaras dengan kondisi objek di lapangan. Mayoritas rumah yang disasar dalam kondisi berdinding bambu rapuh, atap nyaris ambruk, dan tidak memiliki fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang memenuhi standar kesehatan.

BACA JUGA: Tak Bisa ke Kamar Mandi Tanpa HP, Kenapa Banyak Orang Melakukannya?

Pemerintah daerah menerapkan filter berlapis dalam seleksi ini. Syarat mutlaknya adalah warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga diwajibkan tidak memiliki aset rumah lain dan belum pernah menerima bantuan serupa.

Intervensi ini memberikan porsi khusus bagi kelompok paling rentan, yakni kalangan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Program bedah rumah ini menjadi instrumen krusial bagi pemerintah tidak hanya untuk mengangkat derajat kesehatan warga miskin, melainkan juga menekan laju perluasan permukiman kumuh di jantung kota. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#bansos pemkot #kota batu #pemkot batu #RLTH