Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Santri

Fasya Mumtahanah • Jumat, 24 April 2026 | 22:00 WIB
SYEKH AHMAD AL MISRY: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri. (Sumber: Instagram @ahmad_almisry2)
SYEKH AHMAD AL MISRY: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri. (Sumber: Instagram @ahmad_almisry2)

JAKARTA, RADAR BATU – Polisi menetapkan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed alias Ahmad Al Misry sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap lima santri seusai melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca Juga: 35 Persen Lulusan SD Tak Tertampung di SMP Negeri Kuota Terbatas, Sistem Seleksi Diperketat

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Syekh Ahmad diduga melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Bapenda, Warga Batu Kini Bisa Bayar PBB di Balai Desa

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Syekh Ahmad Al Misry terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.

Total ada lima korban yang melapor untuk kasus ini. Namun, pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai 18 orang.

Baca Juga: MA Bilingual Resmi Berubah Menjadi MAN 2 Kota Batu

Benny Jehadu, kuasa hukum para korban juga memberikan keterangan serupa. Dirinya menyebut seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat tindakan asusila tersebut.

"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.

Baca Juga: Waspada! Cyberbullying Sangat Dekat, Ini Cara Cerdas Orang Tua Mendidik Anak Agar Aman di Dunia Maya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syekh Ahmad sempat membela diri. Ia mengaku memiliki bukti yang kuat dan saksi-saksi untuk menepis tuduhan tersebut. Dirinya juga mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepadanya melukai umat.

“Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya, (tudingan) itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai muslim,” ujarnya.

Editor : Aditya Novrian
#pelecehan seksual #tersangka #santri