Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemeliharaan 68 Titik Jalan di Kota Batu Tuntas pada Triwulan Pertama

Zanadia Manik Fatimah • Minggu, 12 April 2026 | 10:30 WIB
BINA MARGA DPUPR: Pemeliharaan ruas Jalan Abdul Ghani Bawah, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu beberapa hari lalu. ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU
BINA MARGA DPUPR: Pemeliharaan ruas Jalan Abdul Ghani Bawah, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu beberapa hari lalu. ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU

 

BATU - Penanganan kerusakan jalan di Kota Batu masih didominasi pemeliharaan rutin. Sepanjang triwulan pertama tahun ini, sebanyak 68 titik ruas jalan telah ditangani. Perbaikan dilakukan bertahap sejak Januari hingga Maret oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Batu Eko Setyawan menjelaskan pemeliharaan rutin difokuskan pada kerusakan ringan yang membutuhkan penanganan cepat. “Pemeliharaan rutin berbeda dengan pemeliharaan berkala yang sudah terprogram,” ujarnya.

Data menunjukkan tren penanganan meningkat pada Maret. Dalam satu bulan, sebanyak 32 titik ruas jalan diperbaiki. Sementara, pada Februari tercatat 20 titik dan Januari menjadi yang terendah dengan 16 titik.

Pemeliharaan rutin, kata Eko, bertujuan menjaga kondisi jalan tetap aman dan nyaman dilalui. Penanganan cepat juga dinilai mampu menekan risiko kerusakan lebih berat. “Kalau ditangani sejak awal, tidak sampai membutuhkan perbaikan besar,” jelasnya.

Namun, pola perbaikan berulang masih terjadi di sejumlah ruas. Jalan Junrejo menjadi lokasi paling sering ditangani, dengan total 10 kali pemeliharaan dalam tiga bulan. Disusul Jalan Diponegoro di kawasan Junrejo sebanyak 8 kali, Jalan Suropati 7 kali, dan Jalan Pandanrejo 6 kali. Jalan Hasanudin tercatat diperbaiki 5 kali.

Sisanya tersebar di berbagai titik di tiga kecamatan di Kota Batu. Eko menegaskan pemeliharaan rutin berbeda dengan rehabilitasi jalan yang berskala besar. Rehabilitasi membutuhkan perencanaan dan alokasi anggaran tersendiri.

Umumnya, rehabilitasi dilakukan ketika kondisi jalan sudah mengalami kerusakan berat dan masuk dalam program Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan. Sementara itu, pemeliharaan rutin dilakukan sepanjang tahun untuk menjaga kondisi jalan tetap stabil.

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pemeliharaan jalan #pembenahan jalan #kota batu #dpupr kota batu