MALANG, RADAR BATU — Calon murid baru yang membidik Jalur Nilasi Prestasi Akademik pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK harus menghitung peluang dengan cermat. Integrasi dua komponen nilai dengan pembobotan khusus wajib dipahami agar pendaftar bisa mengukur akurasi skor secara mandiri.
Sistem penilaian menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60%, dan rata-rata nilai hasil TKA dengan bobot 40%.
Baca Juga: SPMB Tahap 4 Dekat, Calon Siswa Timbang Plus Minus SMK Negeri dan Swasta
Untuk mendapatkan komponen rapor, calon murid harus menjumlahkan total nilai dari 7 mata pelajaran spesifik terlebih dahulu, yakni Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris. Pembobotan Skor Akhir Nilai dari ketujuh mata pelajaran tersebut ditotal seluruhnya untuk mendapatkan nilai rata-rata murni.
Selanjutnya, pendaftar mengalikan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60%, lalu menjumlahkannya dengan rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah dikalikan bobot 40%. Gabungan formula ini menghasilkan Nilai Kemampuan Akademik akhir.
Nilai Akhir = (Rerata Rapor × 60%) + (Rerata Nilai TKA × 40%)
Setelah mendapat skor akhir gabungan tersebut, pendaftar dapat mengukur posisi mereka pada kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK yang tersedia sebanyak 65%.
Baca Juga: Bukan Cuma Nilai, Ini Jurusan SMK di Kota Batu yang Wajibkan Tes Kesehatan di SPMB 2026
Jika calon murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan dilakukan secara ketat melalui urutan prioritas, yakni berdasarkan keunggulan Nilai Kemampuan Akademik dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Melakukan simulasi mandiri menggunakan rumus resmi ini membantu calon peserta mengukur posisi kelulusan secara objektif. Penguasaan tahapan rumus berdasarkan tujuh mata pelajaran dan regulasi urutan prioritas ini menjadi penegasan penting agar calon murid baru berhasil mengamankan kuota SMK yang tersedia.
Editor : Aditya Novrian