BATU, RADAR BATU - Penerapan modifikasi jalur domisili hingga tingkat RW dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Batu dinilai efektif mengikis favoritisme sekolah negeri tertentu. Selain itu, jalur tersebut juga lebih memberikan rasa keadilan. Sebab, siswa yang diterima tidak serta merta yang memiliki jarak rumah ke sekolah yang paling dekat.
Di tingkat kota, Dinas Pendidikan (Disdik) menetapkan sistem pagu proporsional sebesar 27 persen per RW. Kepala Disdik Kota Batu Alfi Nurhidayat menilai persepsi sekolah favorit sebenarnya sudah tidak lagi relevan. “Kualitas pendidikan di sekolah negeri terus diupayakan merata melalui kebijakan rotasi kepala sekolah dan guru,” ujarnya.
BACA JUGA: Mau Jadi Pusat Perhatian? Ini 5 Parfum Lokal Aroma Musk Mewah untuk Glamour Looks!
Perubahan lain terlihat pada sistem domisili. Jika sebelumnya mengacu pada batas administrasi desa atau kelurahan, kini pemetaan dilakukan lebih spesifik hingga tingkat RW. Sistem tersebut menggunakan titik koordinat rumah calon peserta didik sebagai dasar penilaian jarak.
Seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Kota Batu. Sekolah tersebut membuka kuota 320 siswa. Dari total daya tampung tersebut, sebanyak 128 kursi atau 40 persen dialokasikan melalui jalur domisili. Kemudian 112 kursi atau 35 persen melalui jalur prestasi, 64 kursi atau 20 persen untuk jalur afirmasi, serta 16 kursi atau 5 persen melalui jalur mutasi orang tua.
Kepala SMPN 1 Kota Batu Tatik Ismiati mengatakan, penentuan kuota kini disesuaikan dengan data jumlah lulusan sekolah dasar di setiap wilayah. Kebijakan itu bertujuan menjaga pemerataan akses pendidikan. Selain itu, untuk memastikan daya tampung sekolah sesuai kondisi riil di lapangan.
“Kuota yang diberikan harus merepresentasikan jumlah lulusan pada masing-masing wilayah,” ujarnya. Tatik mengaku SMPN 1 Kota Batu menjadi salah satu sekolah dengan wilayah tangkapan cukup luas. Sekolah ini melayani calon siswa dari Kelurahan Ngaglik, Sisir, Temas, Pesanggrahan, Sumberejo, Songgokerto, hingga Desa Oro-Oro Ombo.
BACA JUGA: Media Sosial: Pengaruhnya terhadap Potensi Gangguan Stres dan Media Belajar Remaja
Untuk menghindari manipulasi data, SMPN 1 Kota Batu menerapkan verifikasi berlapis. Sekolah memanfaatkan aplikasi pemetaan yang dikembangkan Telkom untuk melakukan validasi lokasi tempat tinggal pendaftar. Proses pengambilan titik koordinat dilakukan dengan pendampingan operator sekolah.
Setelah itu, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keabsahan data yang disampaikan. “Setelah titik koordinat diverifikasi, orang tua menandatangani pernyataan keabsahan data bermaterai,” jelas Tatik.
Meski berbasis sistem digital, seluruh proses pendaftaran tetap dilayani secara luring di sekolah. Kebijakan itu diterapkan untuk membantu orang tua yang mengalami kendala teknis dan keterbatasan akses perangkat digital. Sekolah juga menambah jumlah panitia dan memperpanjang jam layanan guna mengantisipasi lonjakan pendaftar. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan