Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enam Bulan, 47 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi

R
PRESS RELEASE: Kasatnarkoba Polres Batu Bobby Abadi Rustam dan Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman menunjukkan barang bukti narkotika saat jumpa pers di Mapolres Batu Selasa lalu (30/6).
PRESS RELEASE: Kasatnarkoba Polres Batu Bobby Abadi Rustam dan Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman menunjukkan barang bukti narkotika saat jumpa pers di Mapolres Batu Selasa lalu (30/6).

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Sepanjang Januari hingga Juni tahun ini, Satresnarkoba Polres Batu mengungkap 40 kasus dengan total 47 tersangka. Dari total perkara tersebut, sebanyak 34 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara, enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam mengatakan, pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu.

“Dari seluruh pengungkapan itu kami mengamankan 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 87 butir ekstasi,” katanya. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 136 juta.

Menurut Bobby, pengungkapan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 592 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dua kasus menonjol berhasil diungkap melalui pengembangan jaringan lintas daerah.

Pada Mei lalu, polisi menangkap tersangka berinisial ZI di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diamankan di Kota Batu. “Dari tersangka ZI kami menyita 15 butir ekstasi dan 27 poket sabu siap edar,” jelasnya.

Pengembangan berikutnya dilakukan pada Juni lalu hingga mengarah ke Kabupaten Kediri. Polisi menangkap tersangka berinisial DU dengan barang bukti 17 poket sabu. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Bobby.

Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ori/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

BNN Kota Batu Catat Penyalahgunaan Narkotika Naik Menjadi 2,11 Persen

BNN Kota Batu Catat Penyalahgunaan Narkotika Naik Menjadi 2,11 Persen

Pasar gelap narkotika kini mulai menjalar ke kelompok usia produktif. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu pekan

Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Bareskrim Polri Pantau Kasus

Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Bareskrim Polri Pantau Kasus

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro mengonfirmasi kebenaran berita penangkapan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar

Gagal Menyalip, Vario Tabrak Pikap di Beji Kota Batu

Gagal Menyalip, Vario Tabrak Pikap di Beji Kota Batu

Gagal menyalip, Honda Vario tabrak pikap hingga picu kecelakaan beruntun di Beji Kota Batu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer