MALANG, RADAR BATU - Penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini resmi mewarnai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di berbagai daerah. Setiap provinsi memiliki formula penggabungan nilai yang berbeda untuk menentukan kelolosan calon murid di jalur prestasi akademik.
Penyesuaian serentak ini merujuk pada regulasi makro yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan baru tersebut mengubah peta persaingan siswa yang selama ini hanya mengandalkan nilai rapor sekolah.
Secara nasional, penyelenggaraan ujian ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Peraturan tersebut menetapkan bahwa TKA diperuntukkan bagi murid tingkat akhir di jenjang kelas 6, 9, dan 12.
Meski pelaksanaannya dinyatakan tidak bersifat wajib, TKA memegang peran penting dalam mengukur capaian akademik siswa untuk keperluan seleksi. Selain itu, tes ini bertujuan memenuhi akses penyetaraan hasil belajar, meningkatkan kapasitas pendidik, serta menjadi acuan utama penjaminan mutu pendidikan.
Dalam implementasinya, setiap pemerintah daerah menerapkan persentase pembobotan yang bervariasi antara nilai rapor dan skor TKA. DKI Jakarta memilih formula kombinasi dengan porsi nilai rapor sebesar 70% dan nilai TKA sebesar 30%.
Sementara itu, Jawa Barat dan Jawa Tengah kompak menerapkan skema penilaian yang seimbang. Kedua provinsi ini melakukan pembobotan dengan komposisi 50% untuk rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan 50% untuk skor hasil TKA siswa.
Baca Juga: Ini 5 Jurusan SMK 'Sepi Peminat' di Batu dengan Peluang Kerja Menjanjikan
Provinsi Jawa Timur juga ikut mengintegrasikan akumulasi nilai rapor dan nilai hasil TKA ke dalam sistem aplikasi SPMB online. Bobot penilaian ditetapkan dengan komposisi 60% nilai rapor dan 40% nilai TKA.
Mencermati peta perbandingan bobot nilai ini sangat membantu calon murid dan orang tua dalam memetakan peluang kelolosan. Kehadiran TKA sebagai instrumen pendamping rapor diharapkan mampu melahirkan proses seleksi jalur prestasi yang lebih adil dan terukur di setiap wilayah.
Editor : Aditya Novrian