RADAR BATU – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, CPNS (yang nantinya menjadi PNS) dan PPPK sama-sama berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), namun keduanya memiliki perbedaan mendasar sebagai berikut.
Baca Juga: Air Terjun Sumber Pitu Pujon, Jalur Menantang dengan Deretan Air Terjun Alami
Definisi dan Status
CPNS adalah calon pegawai yang setelah lulus seleksi menjalani masa uji coba satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS atau pegawai tetap. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kontrak kerja pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Proses Seleksi
CPNS mengikuti dua tahap tes, yaitu SKD (TIU, TKP, dan TWK) dan SKB, dengan batas usia 18 sampai 35 tahun. PPPK mengikuti satu tahap yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara, dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel, yaitu hingga 59 tahun. PPPK Guru boleh mencoba hingga tiga kali.
Baca Juga: Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Batu Berganti, Ini Pejabat Penggantinya
Waktu Seleksi
Umumnya, tes CPNS digelar terlebih dulu, baru kemudian PPPK, meski jadwalnya bisa berubah setiap tahun.
Masa Kerja
PNS bekerja hingga usia pensiun dengan NIP dan jenjang pangkat/golongan. PPPK bekerja sesuai kontrak, minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun.
Baca Juga: Menikmati Sate dan Gule di Tengah Suasana Alam Pujon
Jabatan dan Jenjang Karir
PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN (struktural maupun fungsional) dengan jenjang pangkat/golongan yang berkembang. PPPK umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional, namun bisa langsung menduduki posisi tinggi tanpa perlu merintis dari bawah.
Hak dan Pensiun
Keduanya mendapat gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan utamanya adalah PNS mendapat jaminan pensiun bulanan, sedangkan PPPK baru mulai mendapatkan jaminan sosial serupa sejak 2024 melalui sistem berbasis kontribusi.
Editor : Aditya Novrian