BATU, RADAR BATU – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Batu resmi dimulai Senin (18/5). Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu menegaskan larangan praktik gratifikasi hingga titip-menitip siswa selama proses penerimaan berlangsung.
Disdik Kota Batu memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mencegah munculnya dugaan permainan kursi maupun pungutan liar di sekolah negeri.
Disdik Tegas Larang Praktik Titip Siswa dan Gratifikasi
Kepala Disdik Kota Batu Alfi Nurhidayat menegaskan, seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa intervensi pihak tertentu.
Baca Juga: Jelang SPMB 2026, Ini Rekomendasi SMA Negeri Favorit di Kota Batu
“Anak dari latar belakang apa pun harus merasa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar,” tegasnya.
Menurut Alfi, praktik penarikan biaya maupun gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru merupakan pelanggaran. Sebab, operasional sekolah negeri telah ditopang anggaran pemerintah, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Karena sekolah negeri sudah ada anggaran dari pemerintah, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.
Dia memastikan sanksi administratif hingga proses hukum akan diberlakukan apabila ditemukan oknum yang mencoba bermain dalam proses SPMB.
Baca Juga: SPMB 2026 Kota Batu Diperketat, Zonasi hingga RW dan Verifikasi Domisili Diperkuat
Kuota SMP Negeri Kota Batu Capai 1.618 Kursi
Untuk meminimalkan potensi kecurangan, Disdik Kota Batu membuka informasi penerimaan siswa secara terbuka kepada masyarakat.
Mulai dari kuota penerimaan, jalur seleksi, hingga mekanisme penilaian dan perhitungan skor disosialisasikan secara rinci.
Tahun ini, total daya tampung sembilan SMP Negeri di Kota Batu mencapai 1.618 kursi.
Alfi memastikan seluruh kuota telah dipetakan secara jelas tanpa ada kursi tersembunyi di masing-masing sekolah.
Pengawasan Berlapis dan Hotline Pengaduan Disiapkan
Selain pengawasan internal dari Disdik dan pihak sekolah, pengawasan partisipatif dari masyarakat juga dibuka selama proses SPMB berlangsung.
Baca Juga: SPMB SMP 2026 Kota Batu Hadir dengan Aturan Baru, TKA Jadi Kunci Lolos Jalur Prestasi
Disdik Kota Batu turut menyediakan saluran pengaduan resmi atau hotline yang bisa digunakan warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pungutan liar, maupun praktik gratifikasi.
Langkah tersebut disiapkan agar setiap indikasi penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti selama tahapan penerimaan siswa baru berlangsung.
Editor : Aditya Novrian