BATU, RADAR BATU - Kualitas pendidikan dasar hingga menengah berbasis keagamaan di Kota Batu masih dibayangi ketimpangan standar kompetensi pengajar. Hingga awal Mei tahun ini, lebih dari separo pendidik madrasah di Kota Batu tercatat belum mengantongi sertifikasi profesi.
Merujuk data evaluasi setempat, dari total 587 guru lintas jenjang, baru 276 orang yang berstatus profesional. Artinya, masih ada 311 guru yang mengajar tanpa legalitas sertifikasi dan harus segera masuk gerbong Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Defisit tenaga pendidik bersertifikat ini menjadi rapor merah yang tengah dikejar pemutihannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu. Program sertifikasi merupakan gerbang mutlak untuk menakar kelayakan teknis dan profesionalisme guru di depan kelas. Akselerasi penuntasan perlahan dilakukan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Minggu Siang, Arus Lalu-lintas di Kota Batu Mulai Melandai
Kemenag telah memberangkatkan 179 guru untuk mengikuti program PPG sepanjang 2025.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batu Siti Nur Jamilah membeberkan tahapan serapan kuota tersebut. “Tahun lalu kami eksekusi dalam empat gelombang. Batch pertama menyerap 55 guru, disusul 110 guru di batch kedua,” ungkapnya.
Sisa kuota diselesaikan pada semester akhir dengan jumlah peserta terbatas, yakni 9 guru di batch ketiga dan 5 guru pada batch keempat. Capaian itu belum cukup mengamankan mutu pendidikan di Kota Batu. Kemenag mematok target sapu bersih tahun ini. Seluruh sisa antrean yang berjumlah 311 guru diproyeksikan tuntas menjalani PPG 2026 ini.
“Target utamanya seluruh sisa guru tersebut terserap tahun ini, tentu dengan menyesuaikan kriteria pusat,” tegas Jamilah. Namun, ambisi daerah ini masih tertahan regulasi. Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPG 2026 dari pemerintah pusat belum kunjung terbit.
Baca Juga: Pengunjung Zona Kuliner Pasar Induk Among Tani Membeludak
Kendati demikian, Jamilah meyakini syarat kualifikasi tidak akan jauh melenceng dari pakem sebelumnya. Syarat mutlaknya meliputi status aktif di sistem Kemenag, lulusan S-1 atau D-IV linear, belum pensiun, serta sehat jasmani.
Skema penyaringan juga akan menerapkan sistem berlapis. Skala prioritas dijatuhkan bagi guru penyandang disabilitas, pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), serta pendidik dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Variabel durasi pengabdian dan usia juga turut menentukan nasib peserta dalam sistem antrean.
Tenggat waktu ini nyatanya bukan sekadar inisiatif daerah. Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar saat melawat ke Kota Batu akhir April lalu menegaskan instruksi tersebut. “Tahun 2026 ini, seluruh guru madrasah ditarget mengantongi sertifikat profesional. Ini adalah mandat penyelesaian nasional,” paparnya.
Baca Juga: Harga Kambing di Kota Batu Masih Rendah Jelang Iduladha
Secara nasional, 2026 dikunci sebagai garis finis pemutihan sertifikasi. Pusat menargetkan penuntasan status 344 ribu guru madrasah yang selama ini menggantung. Jika Kemenag Kota Batu sukses mengeksekusi sisa 311 gurunya tahun ini, jaminan mutu pendidikan madrasah di kota wisata ini tak lagi sekadar janji di atas kertas.
Editor : Fajar Andre Setiawan