Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

SD di Kota Batu Pastikan Tak Gunakan Tes Calistung dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 28 Mei 2025 | 18:46 WIB
GEMBIRA: Siswa SDN 1 Beji sedang bermain sepak bola di halaman sekolah beberapa hari lalu.
GEMBIRA: Siswa SDN 1 Beji sedang bermain sepak bola di halaman sekolah beberapa hari lalu.

BATU - Sekolah dasar di Kota Batu pastikan tak ada tes Baca, Tulis, dan Berhitung (Calistung) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Pertimbangan peneriman murni berbasis petunjuk teknis (juknis) dan usia calon murid baru.

Salah seorang panitia SPMB SDN 1 Beji, Sukmawidi Astutik mengatakan sebenarnya tes Calistung sudah tidak ada sejak lama. Sebab, dalam aturan sebelumnya tes tersebut sudah dilarang.

Meski baru-baru penghapusan tes Calistung itu ramai kembali di bahas pascaterbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

“Jadi sejak namanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu kami sudah tidak menggunakan tes Calistung,” ujarnya.

Dia hanya menerapkan asesmen pascamurid baru diterima. Sehingga, hasil tesnya tidak akan memengaruhi penerimaan. Alias tidak akan ada eliminasi berdasarkan hasil asesmen tersebut.

Astutik mengatakan asesmen hanya digunakan untuk mengetahui kesiapan psikis dan kemampuan murid baru. Sehingga, guru bisa melakukan penyesuaian gaya dan metode pembelajaran. Dia menegaskan bila usia calon murid baru menjadi pertimbangan utama.

Dalam Permendikdasmen tersebut di atas menyebut batas minimal usia siswa masuk SD adalah lima tahun lebih enam bulan. Itu dihitung per 1 Juli pada tahun berjalan.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan orang tua murid baru hari ini (kemarin) untuk berbagi pera  pendidikan anak di sekolah dan rumah,” jelasnya.

Astutik menambahkan seluruh proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini sudah tuntas. Senada dengan itu, Kepala SD Muhammadiyah 4 Batu Nur Ita Rahmawati mengaku juga mengikuti tata aturanSPMB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun  2025. Dia juga hanya menggelar asesmen diagnostic dan psikotes setelah murid baru dinyatakan diterima.

Tujuannya bukan untuk mengelompokkan siswa pintar dengan yang kurang. Melainkan untuk memetakan kebutuhan belajar di kelas 1.

“Sehingga tidak akan ada yang gugur setelah asesmen, kecuali yang secara psikis memang belum siap masuk SD,” ujarnya. (nj5/dre)

Editor : A. Nugroho
#Permendikdasmen #spmb #tahun ajaran 2025 2026 #calistung