Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemprov Tak Jadi Bangun SMK Kesenian di Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Minggu, 11 Mei 2025 | 22:16 WIB

PERCONTOHAN: SMKN 3 Batu di Jalan Terusan Metro, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Batu menjadi salah satu sekolah kejuruan yang sudah memiliki jurusan kesenian.
PERCONTOHAN: SMKN 3 Batu di Jalan Terusan Metro, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Batu menjadi salah satu sekolah kejuruan yang sudah memiliki jurusan kesenian.

BATU - Pembangunan SMK Kesenian Kota Batu batal dilakukan dengan menggunakan skema hibah dana kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pemerintah Kota Batu berencana menambahkan jurusan kesenian di SMK yang sudah ada. Itu berdasarkan hasil komunikasi dengan Pemprov Jatim beberapa hari lalu. Skema itu tak memungkinkan untuk dilakukan tahun ini.

Sementara Wali Kota Batu Nurochman menginginkan agar program yang menjadi janji politiknya itu segera terealisasi.

Mengingat tahun ajaran baru 2025/2026 juga tinggal sebentar lagi. Sebelumnya, dia menjelaskan dana hibah semula bakal dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Baca Juga: Calon Murid Baru di jenjang SMA dan SMK Wajib Tes Kesehatan

“Kalau masih tidak memungkinkan akan kami alihkan di tahun depan,” ujarnya.

Opsi tersebut tidak mungkin dipilih lantaran SMK Kesenian sudah harus berjalan pada tahun ajaran baru 2025/2026 nanti. Untuk itu, dia menilai penambahan jurusan kesenian pada SMK yang suda ada menjadi solusi paling tepat dan strategis.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menyebut memang ada dua skema yang dibahas. Pertama, pemberian dana hibah kepada Pemprov Jatim untuk pendirian SMK Kesenian Kota Batu.

Kedua, penambahan jurusan kesenian di SMK-SMK yang sudah ada. Sebab, sejauh ini sudah ada beberapa SMK yang memiliki jurusan tersebut. Seperti jurusan Seni dan Ekonomi Kreatif di SMKN 3 Batu.

Baca Juga: Bosnas Tahap Pertama SMA dan SMK di Kota Batu Dicairkan

Namun, opsi kedua sebenarnya perlu kajian lebih dalam. Pasalnya, tidak semua SMK bisa melakukan penambahan jurusan. Apalagi jurusan kesenian yang punya segmentasi peminat tersendiri.

Untuk itu, Pemkot Batu harus merumuskan jenis kesenian yang paling potensial. Untuk diketahui, pembangunan SMK diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Revitalisasi SMK.

Regulasi itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan SMK di Jawa Timur. Termasuk peningkatan fasilitas, kurikulum, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Rencana pendirian SMK oleh Pemerintah Daerah (Pemda) harus disampsaikan kepada Pemprov Jatim.

Syaratnya, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Selain itu, juga kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi cabang dinas pendidikan, dan Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS). (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#batal #membangun #pemprov #pemkot #smk #kota batu #kesenian