Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pajak Daerah Kunci Pengungkit Perekonomian Kota Batu

Kholid Amrullah • Senin, 29 April 2024 | 02:53 WIB
Mohammad Nur Adhim, AP,
Mohammad Nur Adhim, AP,

Oleh: Muhammad Nur Adhim

Lahirnya Era  Reformasi pada tahun 1998 membawa dampak yang luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia. Yang mana, awalnya semua kebijakan tersentral di pusat, sejak itu mulai digagas konsep desentralisasi tata kelola pemerintahan yang ditandai dengan lahirnya undang-undang UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32  Tahun 2004. Dan terbukti banyak daerah yang bisa berkembang setelah adanya penerapan UU tersebut, salah satunya Kota Batu. Kota yang dulu berada di bawah Kabupaten Malang ini resmi berpisah dengan induknya dan berdiri sendiri pada tahun 2001. Sejak itu Kota Batu menjadi kota mandiri yang terus berkembang.

 

Melalui  undang-undang otonomi daerah tersebut, pemerintah pusat mencoba meletakkan kembali arti penting otonomi daerah pada posisi yang sebenarnya.  Yaitu bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan. Kewenangan daerah tersebut mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

 

Kewenangan yang begitu luas tentunya akan membawa konsekuensi tertentu bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya itu. Salah satu konsekuensinya adalah bahwa daerah harus mampu membiayai semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangannya.

 

Sejalan dengan hal tersebut, bahwa daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara.

 

Isyarat bahwa PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa PAD merupakan tolok ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Di samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian dan keberhasilan suatu daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

 

Salah satu unsur komponen dalam PAD yang sangat penting adalah pajak daerah yang merupakan penerimaan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk di Kota Batu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan ada 9 jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT atas (makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.

 

Untuk mencapai target yang ditetapkan diperlukan upaya-upaya dan kerja keras dari seluruh unsur yang terlibat di dalamnya. Pemerintah daerah melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) akan banyak menemui kendala-kendala di lapangan manakala tidak didukung oleh pihak-pihak di luar pemerintahan. Seperti pelaku usaha, wajib pajak itu sendiri dan juga masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya sinergitas antar lembaga, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, kejujuran dan ketaatan wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan pajak yang telah dipungut, semangat dan kerja keras petugas untuk melayani, komunikasi yang terbangun secara efektif.

 

Bapenda mengajak semua pelaku usaha dan wajib pajak untuk bersama-sama membangun Kota Batu ini melalui kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing. Contoh, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan secara benar dan menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat adalah bagian dari sumbangsih mereka dalam ikut bertanggung jawab memajukan Kota Batu. Begitu pula sebaliknya bapenda akan menyediakan fasilitasi kemudahan dalam bentuk teknologi yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran ataupun pengurusan lainnya terkait dengan ini pajak yang telah dipungut adalah wajib semuanya disetorkan kepada pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

Dengan segala upaya dan sinergi yang terbangun dengan baik tersebut, diharapkan mampu mendorong tercapainya target pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu setiap tahunnya. Bahkan akan lebih baik jika pendapatan pajak akan naik setiap tahunnya.

 

Penulis Adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu

 

Editor : Kholid Amrullah
#pajak daerah #ekonomi #badan pendapatan daerah #kota batu